Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Hasil Audit BPK soal Hambalang

Kompas.com - 31/10/2012, 15:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigasi tahap I proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hasil audit telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar.

Temuan penyimpangan BPK itu yakni:

1. Terkait surat keputusan hak pakai

A. Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.

B. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Hal itu diduga melanggar Kep.Ka.BPN 1 tahun 2005 Jo Kep.Ka.BPN 1 tahun 2010.

2. Terkait lokasi dan site plan

Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

3. Terkait Izin Mendirikan Bangunan

Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Tentang teknis

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/PMK.02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri PU sehingga diduga melanggar Peraturan Menteri PU Nomor 45/2007.

5. Terkait revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL)

A. Sesmenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 pada 16 November 2010 sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK. 02/2010 Jo PMK 180 /PMK. 02/2010.

B. Sesmenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi. Padahal, sebenarnya turun dari 108.533 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK. 02/2010 Jo PMK 180 /PMK. 02/2010.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com