Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aliran Dana PON Riau ke DPR

Kompas.com - 31/10/2012, 10:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi persidangan mengenai aliran dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait proyek pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON). Dalam persidangan sejumlah terdakwa kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PON Riau, terungkap adanya aliran dana ke anggota DPR senilai lebih dari 1 juta dollar AS untuk meminta tambahan APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.

"Itu sedang didalami," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (31/10/2012).

Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, mengatakan, keterangan di pengadilan akan digunakan KPK untuk menambah keterangan lain yang sudah ada. Setelah itu, KPK akan menjadikannya sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Lihat saja kasus Rosa dan Nazaruddin yang akhirnya ke Angie. Lihat kasus Nunun yang akhirnya ke Miranda," kata Bambang.

Aliran ke wakil rakyat

Adapun informasi mengenai aliran dana ke anggota DPR tersebut kembali terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, yang dibacakan dalam persidangan kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Selasa (30/10/2012).

Lukman yang juga staf ahli Gubernur Riau Rusli Zainal itu didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada anggota DPRD Riau dan anggota DPR terkait proyek pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional Riau 2012. Dalam surat dakwaan Lukman yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Salim, disebutkan Gubernur Rusli Zainal menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar AS kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.

Suap kepada anggota DPR itu merupakan kelanjutan penyelidikan dari kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp 900 juta untuk menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010. Revisi perda itu intinya meminta penambahan dana Rp 20 miliar untuk pembangunan arena menembak. Awalnya, pada Oktober 2011, Lukman selaku Kepala Dispora Riau melaporkan kepada Rusli bahwa proyek stadion utama PON kekurangan dana Rp 290 miliar. Dana itu diperlukan untuk membayar utang kontrak pembangunan stadion utama Rp 165 miliar dan utang kontrak infrastruktur stadion utama senilai Rp 125 miliar.

Untuk meminta dana APBN, Rusli Zainal mengajak Lukman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau SF Haryanto bertemu Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Setya Novanto di Gedung DPR. Adapun Setya Novanto pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara Lukman. Selain Setya, KPK memeriksa anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir. Bahkan, lembaga antikorupsi itu memeriksa Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang juga petinggi Partai Golkar, Agung Laksono.

Seusai diperiksa, baik Setya, Kahar, maupun Agung membantah terlibat. Meskipun demikian, Setya mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan Gubernur Riau di ruangannya di Lantai 12 Gedung Nusantara I DPR. Namun, menurutnya, pertemuan itu tidak membahas masalah PON Riau.

"Pada saat itu, Pak Rusli datang ke ruang Pak Novanto di lantai 12 untuk minta jadi narasumber. Waktu itu ikut dua orang stafnya (Rusli). Pak Novanto tak kenal. Di situ bukan hanya Pak Novanto sendirian. Ada Pak Muhidin, ada Ketua DPD Golkar Bali. Di situ dibilang surat resmi untuk jadi narsum menyusul. Udah, itu aja," kata Setya (3/8/2012).

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi PON Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

    Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

    Nasional
    KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

    KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

    Nasional
    KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

    Nasional
    Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

    Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

    Nasional
    Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

    Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

    Nasional
    Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

    Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

    Nasional
    Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

    Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

    Nasional
    Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

    Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

    Nasional
    Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

    Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

    Nasional
    Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

    Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

    Nasional
    Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

    Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

    Nasional
    Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

    Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

    Nasional
    7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

    7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

    Nasional
    'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

    "One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

    Nasional
    Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

    Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com