Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd : Ada Tamsil Linrung di Balik Kasus DPID

Kompas.com - 30/10/2012, 20:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz menuding pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung berada di balik kasus dugaan penyuapan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjerat dirinya. Fahd mengatakan kalau kasus itu berawal dari laporan pengusaha Haris Surahman yang didorong oleh Tamsil.

"Sudah saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa yang pertama kali melaporkan kasus ini adalah Haris ke pimpinan Banggar, tapi siapa yang mendorong? Haris pernah cerita ke saya bahwa yang mendorong itu Tamsil Linrung," kata Fahd di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Fahd yang juga ketua umum organisasi sayap Partai Golkar, Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian DPID tersebut. Kasus ini juga melibatkan anggota DPR sekaligus mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati.

Menurut Fahd, anggota DPR yang terlibat kasus ini bukan hanya Wa Ode. Dalam pengalokasian DPID, katanya, Tamsil berperan sebagai ketua Banggar yang membawahi panitia kerja belanja daerah. "Sebenarnya Haris kalau mau membongkar ini, 100 persen dia bisa. Dia baru bongkar 80 persen, dia ngasih tahu soal kegiatan saya dengan Wa Ode, tapi dia enggak ngasih tahu kegiatan dia," ujarnya.

Saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan, Tamsil mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian pimpinan Banggar saat itu, yakni Mirwan Amir, mengurusi alokasi DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Keterangan Fahd ini pun dibantah Tamsil dan Mirwan.

Terkait penyidikan kasus Wa Ode, KPK pernah memeriksa Tamsil, Mirwan, dan pimpinan Banggar lainnya, yaitu Melchias Markus Mekeng serta Olly sebagai saksi. KPK juga mengembangkan kasus Wa Ode ini dengan membuka penyelidikan baru. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan menindaklanjuti setiap informasi yang muncul dalam persidangan Wa Ode maupun Fahd.

Adapun Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait pengalokasian DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Besar, dan Minahasa. Sementara Fahd masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berita selengkapnya dapat dibaca di topik "Wa Ode dan Suap DPID"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com