Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd : Ada Tamsil Linrung di Balik Kasus DPID

Kompas.com - 30/10/2012, 20:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz menuding pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung berada di balik kasus dugaan penyuapan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjerat dirinya. Fahd mengatakan kalau kasus itu berawal dari laporan pengusaha Haris Surahman yang didorong oleh Tamsil.

"Sudah saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa yang pertama kali melaporkan kasus ini adalah Haris ke pimpinan Banggar, tapi siapa yang mendorong? Haris pernah cerita ke saya bahwa yang mendorong itu Tamsil Linrung," kata Fahd di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Fahd yang juga ketua umum organisasi sayap Partai Golkar, Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian DPID tersebut. Kasus ini juga melibatkan anggota DPR sekaligus mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati.

Menurut Fahd, anggota DPR yang terlibat kasus ini bukan hanya Wa Ode. Dalam pengalokasian DPID, katanya, Tamsil berperan sebagai ketua Banggar yang membawahi panitia kerja belanja daerah. "Sebenarnya Haris kalau mau membongkar ini, 100 persen dia bisa. Dia baru bongkar 80 persen, dia ngasih tahu soal kegiatan saya dengan Wa Ode, tapi dia enggak ngasih tahu kegiatan dia," ujarnya.

Saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan, Tamsil mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian pimpinan Banggar saat itu, yakni Mirwan Amir, mengurusi alokasi DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Keterangan Fahd ini pun dibantah Tamsil dan Mirwan.

Terkait penyidikan kasus Wa Ode, KPK pernah memeriksa Tamsil, Mirwan, dan pimpinan Banggar lainnya, yaitu Melchias Markus Mekeng serta Olly sebagai saksi. KPK juga mengembangkan kasus Wa Ode ini dengan membuka penyelidikan baru. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan menindaklanjuti setiap informasi yang muncul dalam persidangan Wa Ode maupun Fahd.

Adapun Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait pengalokasian DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Besar, dan Minahasa. Sementara Fahd masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berita selengkapnya dapat dibaca di topik "Wa Ode dan Suap DPID"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com