JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz menuding pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung berada di balik kasus dugaan penyuapan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjerat dirinya. Fahd mengatakan kalau kasus itu berawal dari laporan pengusaha Haris Surahman yang didorong oleh Tamsil.
"Sudah saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa yang pertama kali melaporkan kasus ini adalah Haris ke pimpinan Banggar, tapi siapa yang mendorong? Haris pernah cerita ke saya bahwa yang mendorong itu Tamsil Linrung," kata Fahd di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Fahd yang juga ketua umum organisasi sayap Partai Golkar, Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian DPID tersebut. Kasus ini juga melibatkan anggota DPR sekaligus mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati.
Menurut Fahd, anggota DPR yang terlibat kasus ini bukan hanya Wa Ode. Dalam pengalokasian DPID, katanya, Tamsil berperan sebagai ketua Banggar yang membawahi panitia kerja belanja daerah. "Sebenarnya Haris kalau mau membongkar ini, 100 persen dia bisa. Dia baru bongkar 80 persen, dia ngasih tahu soal kegiatan saya dengan Wa Ode, tapi dia enggak ngasih tahu kegiatan dia," ujarnya.
Saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan, Tamsil mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian pimpinan Banggar saat itu, yakni Mirwan Amir, mengurusi alokasi DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Keterangan Fahd ini pun dibantah Tamsil dan Mirwan.
Terkait penyidikan kasus Wa Ode, KPK pernah memeriksa Tamsil, Mirwan, dan pimpinan Banggar lainnya, yaitu Melchias Markus Mekeng serta Olly sebagai saksi. KPK juga mengembangkan kasus Wa Ode ini dengan membuka penyelidikan baru. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan menindaklanjuti setiap informasi yang muncul dalam persidangan Wa Ode maupun Fahd.
Adapun Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait pengalokasian DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Besar, dan Minahasa. Sementara Fahd masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berita selengkapnya dapat dibaca di topik "Wa Ode dan Suap DPID"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.