AMBON, KOMPAS.com — Zona integritas menuju wilayah bebas korupsi akan diterapkan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia guna mencegah terjadinya korupsi. Penerapan zona integritas ini juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengemukakan hal itu di sela-sela acara pencanganan zona integritas di Provinsi Maluku, Selasa (30/10/2012), di Ambon. Acara dihadiri Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bersama wali kota/bupati dari seluruh kota/kabupaten di Maluku. Pada akhir acara, seluruh kepala daerah menandatangani pakta sebagai tanda kesiapan menerapkan syarat-syarat yang diharuskan guna menciptakan Maluku bebas korupsi.
Menurut Azwar, dalam penerapan zona integritas, ada 20 hal yang harus dilakukan pemerintah daerah agar wilayahnya bisa disebut bebas korupsi, di antaranya laporan keuangan yang transparan, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta pengadaan barang dan jasa dengan cara e-procurement.
Zona integritas itu juga mengharuskan ada pendidikan antikorupsi bagi pegawai negeri sipil, promosi dan rekrutmen pegawai yang terbuka, serta pelayanan publik yang maksimal. Selain itu, whistleblower system harus pula diterapkan oleh pemerintah daerah. "Dengan penerapan sistem ini, siapa pun pegawai yang membuka praktik korupsi di tempatnya bekerja harus dilindungi oleh pemerintah," katanya.
Zona integritas sudah dicanangkan di sepuluh provinsi. Azwar menargetkan, tahun depan seluruh provinsi sudah menerapkan zona integritas itu untuk mencegah korupsi. "Ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sekarang terus diupayakan oleh pemerintah," tambahnya.
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan, penerapan zona integrasi di Maluku menjadi momentum untuk membenahi tata kelola penyelenggaran pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. "Kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah seperti penyajian laporan keuangan yang belum didasarkan sistem akuntansi keuangan daerah, kepatuhan terhadap peraturan undang-undang yang belum optimal serta lemahnya sistem pengendalian internal, harus dibenahi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.