Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Modus Anggota DPR Minta "Jatah"

Kompas.com - 30/10/2012, 09:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan masih bisa berseloroh menanggapi perselisihannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Saat dijumpai Kompas.com, sesaat sebelum mengisi acara di KompasTV, Senin (29/10/2012) petang, ia mengungkapkan, praktik kongkalikong antara oknum anggota DPR dan BUMN telah terjadi sejak zaman Majapahit. Ia tampak merenung saat ditanya soal kondisi BUMN sebelum adanya praktik kongkalikong dan permintaan jatah dari oknum anggota DPR ke BUMN terbuka ke publik.

"Kalau zaman dulu BUMN itu perasaan...," ujar Dahlan yang kemudian tak menyelesaikan perkataannya.

Raut muka Dahlan kemudian menunjukkan ketidaksukaannya dan dahinya sedikit mengernyit. Dahlan seolah sedang mencari kata yang pas untuk menggambarkan kondisi BUMN sebelumnya.

"Itu sudah biasalah," sambungnya lagi.

Seperti diketahui, perseteruan antara Dahlan dan DPR berawal dari pesan singkat yang dikirimkannya kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Isinya, memberitahukan bahwa ada oknum anggota DPR yang kerap meminta jatah pada BUMN. Dahlan juga telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh BUMN untuk menolak dan menghentikan praktik kongkalikong dengan DPR, DPRD, dan rekanan. Surat edaran ini menindaklanjuti imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dahlan mengatakan, ia prihatin dengan kondisi BUMN saat ini yang seolah tak berdaya menghadapi anggota Dewan. Ia pun sudah menyampaikan kepada Presiden SBY terkait praktik kongkalikong itu.

"Pak Presiden juga menyatakan prihatin dan mendukung langkah saya untuk mengeluarkan surat edaran (instruksi untuk tidak kongkalikong dengan legislatif dalam bentuk apa pun)," kata Dahlan.

Desakan kemudian muncul agar ia membuka siapa saja oknum anggota DPR yang melakukan prakik itu. Dahlan tetap merahasiakannya. Namun, ia bersedia mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan oknum anggota DPR dalam meminta jatah pada BUMN. Apa saja? 

1. Meminta fasilitas
Dahlan mengatakan, anggota Dewan kerap meminta berbagai fasilitas pada BUMN. Hal ini dilakukan untuk memuluskan sebuah proyek atau kucuran dana tertentu.

2. Meminta proyek
Dalam hal meminta jatah proyek, Dahlan menuturkan, praktik ini tidak hanya dilakukan legislatif, tetapi juga oknum eksekutif kepada jajaran direksi BUMN. Modusnya, untuk pengadaan tertentu yang dilakukan BUMN, oknum-oknum ini "bermain" dengan menitipkan rekanan yang dikenalnya untuk menjadi pemenang tender.

3. Memasukkan pegawai di BUMN
Dahlan mengakui, masih ada oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan jabatannya untuk menekan direksi BUMN. Salah satunya adalah dengan berupaya memasukkan sanak keluarganya untuk menjadi pegawai BUMN. Namun, Dahlan menjelaskan, praktik ini bisa dicegah karena BUMN memiliki pola dan peraturan rekrutmennya sendiri.

4. Meminta uang "terima kasih"
Kendati tidak membantah adanya praktik kongkalikong dengan uang terima kasih ini, Dahlan mengaku belum pernah mengalaminya secara langsung. Namun, Dahlan menjelaskan, ada praktik kongkalikong antara oknum anggota Dewan dan direksi BUMN dengan cara memberikan uang miliaran rupiah kepada anggota DPR.

"Jika cara-cara itu tidak dipenuhi, bisa saja dipersulit. Kalau BUMN dapat dari negara, misalnya, nanti tidak cair. Mereka minta bagian, miliaran rupiahlah," kata Dahlan lagi.

Dalam sesi wawancara dengan KompasTV, Dahlan juga mengakui, praktik-praktik seperti ini hampir terjadi di seluruh BUMN. "Tidak mungkin di kementerian karena hanya mengelola anggaran Rp 100 Miliar. Mereka pasti larinya ke BUMN. Hampir semua BUMN mengalami ini, hanya perbankan yang tidak karena mereka ketat, ada pengawasan dari kementerian sampai BI," ujar Dahlan.

Oknum-oknum yang meminta jatah, diakui Dahlan, juga beragam, mulai dari anggota komisi hingga pimpinan fraksi. Namun, Dahlan belum bisa menyebutkan partai mana yang paling banyak meminta jatah.

Baca juga:
Dahlan: Kalau DPR Mendesak, Saya Buka!
DPR Akan Desak Dahlan Sebutkan Anggota Pemeras
Marzuki Dukung Dahlan Sebut Peminta 'Upeti'

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com