JAKARTA, KOMPAS.com — Promosi jabatan untuk sejumlah bekas terpidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau memperlihatkan rasa malu di kalangan pejabat publik Indonesia semakin menipis.
Jika dibiarkan, kondisi ini rawan menyuburkan praktik korupsi di pemerintahan. "Kalau punya malu, mereka semestinya tak bekerja lagi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), apalagi kemudian diangkat menjadi pejabat publik," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pertahanan Indonesia, Salim Said, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Sebagaimana diberitakan, Azirwan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Publik menolak promosi jabatan itu karena dia mantan terpidana korupsi dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan setelah menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008.
Selain Azirwan, kini masih ada delapan mantan terpidana korupsi yang menjadi pejabat di Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di Karimun, Yan Indra; Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Tanjung Pinang, Raja Faisal Yusuf; Kepala Badan Keselamatan Bangsa di Natuna, Senagip; dan Kepala Dinas Pariwisata di Natuna, Yusrizal.
Di Kabupaten Lingga, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Iskandar Ideris; Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dedy ZN; Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan, Jabar Ali; dan Kepala Satpol Pamong Praja, Togi Simanjuntak.
Menurut Salim Said, pengangkatan para mantan terpidana korupsi sebagai pejabat itu mencerminkan bahwa orang tak merasa malu lagi untuk bekerja melayani publik meski cacat moral. Orang yang terbukti korup itu berarti telah mengkhianati amanat melayani rakyat.
"Enak saja, mereka sudah korup, diadili dan terbukti korupsi, dijatuhi hukuman, kok malah balik lagi menjadi pejabat. Mereka harus mundur dari jabatannya," kata Salim.
Jika tetap menjabat, korupsi di lingkungan pemerintahan bakal semakin subur, apalagi jika pengawasan lemah. Untuk mencegah berulangnya kasus serupa, perlu dibuat aturan pelarangan.
"Siapa saja yang pernah dihukum karena korupsi tidak boleh lagi diangkat menjadi pejabat publik dalam semua tingkat selamanya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.