Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon: UU Zakat Kriminalisasikan Amil Zakat Tak Berizin

Kompas.com - 24/10/2012, 21:53 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat [Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41] menilai UU tersebut berjalan tanpa arah. Pasalnya, UU Zakat tidak mengatur secara jelas mengenai penjelasan pasal per pasal.

"Undang-Undang ini undang-undang galau, pelaksananya (Baznas) juga bingung. Peraturan Pemerintah-nya juga tidak kunjung ada jadi UU Zakat dapat dikatakan berjalan tanpa arah," ujar kuasa hukum pemohon, Heru Susetyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Heru menyebutkan, UU Zakat berjalan tanpa arah dalam hal pemberlakuan pasal kriminalisasi bagi amil zakat. Pasal 38 dan Pasal 41 UU ini menyebutkan, amil zakat tradisional yang yang tidak mempunyai izin terancam dikriminalkan. Ancaman denda bagi amil zakat tradisional tersebut maksimal 50 juta rupiah dengan penjara satu tahun.

Namun, dari segi praktik, pelaksanaan pasal ini membuat banyak pihak bingung. Bahkan, terangnya, hakim konstitusi Akil Mochtar sempat mempertanyakan siapa yang berhak atau setidaknya bisa mengkriminalkan amil zakat.

"Petugas yang mengkriminalkan tidak jelas. Apakah polisi selaku pihak berwajib, petugas Kemenag, Satpol PP atau petugas PNS lainnya. Ini Undang-Undang yang tidak menjamin kepastian hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) mengajukan uji materiil terhadap 8 pasal yaitu Pasal 38, Pasal 41, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dari UU Pengelolaan Zakat ke MK. Mereka merasa seluruh pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 2 dan 3, pasal 28H ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Para pemohon terdiri dari Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Portal Infaq, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur Situbondo.

Pemohon beranggapan UU a quo itu merupakan bentruk kriminalisasi, sentralisasi, marginalisasi dan diskriminasi terhadap keberadaan lembaga amil zakat tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com