Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang

Kompas.com - 24/10/2012, 14:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan hasil pemeriksaan investigatif atau LHP tahap I tanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya tujuh indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang dilaksanakan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penyelewengan ini telah merugikan negara Rp 186.918.839.767,40.

Laporan sementara BPK yang bocor ke wartawan itu diakui juga dimiliki oleh anggota Komisi X, Dedy Gumelar. Namun, anggota VI BPK, Rizal Djalil, meragukan laporan itu karena bukan hasil final yang resmi ditandatangani pimpinan BPK. Dalam laporan tersebut, tim auditor BPK menjabarkan secara singkat tujuh indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, sebagai berikut:

1. Izin penetapan lokasi. Izin site plan dan IMB diberikan oleh Pemkab Bogor, meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum atau tidak melakukan studi analisis dampak lingkungan terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang dimaksud.

2. Surat keputusan pemberian hak pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di lokasi Desa Hambalang dikeluarkan oleh Kepala BPN, meskipun salah satu persyaratan berupa surat pelepasan hak dari J Probosutejo selaku pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Selain itu, persyaratan lainnya berupa surat pernyataan Seskemenpora yang menyatakan bahwa pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI adalah tidak sesuai dengan kenyataan. Substansi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud.

3. Persyaratan dalam rangka memperoleh persetujuan kontrak tahun jamak tidak terpenuhi, yaitu sebagai berikut:
a. Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dalam memperoleh pendelegasian dari Menpora;
b. Pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PKM 56/2010 tidak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum;
c. Tidak semua unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran;
d. Volume dalam RKA-KL revisi menurun dari volume RKA-KL sebelum revisi, yaitu dari semula 108.553 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi, disajikan seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi;
e. Revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran pada saat kontrak tahun jamak disetujui;
f. Pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA-KL Kemenpora 2010 didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar.

4. Penetapan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 untuk pekerjaan konstruksi Hambalang tidak diberi tanda bintang, meskipun persyaratan berupa TOR belum dibuat Kemenpora.

5. Dalam proses pelelangan konstruksi terdapat indikasi penyimpangan sebagai berikut:
a. Pemenang lelang konstruksi ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora
b. Ada rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan KSO Adhi/Wika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Menggunakan standar penilaian yang berbeda dalam mengevaluasi dokumen pra-kualifikasi antara KSO Adhi/Wika dan rekanan lain. Standar penilaian untuk mengevaluasi KSO Adhi/Wika menggunakan nilai pekerjaan sebesar Rp 1,2 triliun. Adapun standar penilaian untuk mengevaluasi rekanan lain menggunakan nilai pekerjaan sebesar Rp 262 miliar;
2) Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, yaitu informasi mengenai nilai pekerjaan yang hendak dilelang diubah dengan cara memberikan surat pemberitahuan yang tidak dipublikasikan merata secara umum;
3) Menggunakan nilai paket pekerjaan yang tidak seharusnya digunakan untuk mengevaluasi kemampuan dasar (KD) peserta lelang sehingga dapat memenangkan KSO Adhi/Wika.

6. Penetapan lelang konstruksi oleh Seskemenpora menandakan ada pelimpahan wewenang dari Menpora, yang berwenang memberi penetapan.

7. Pencairan anggaran dilakukan melalui SPM meskipun SPP dan bukti pertanggungjawaban belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com