Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Qurban Kolektif

Kompas.com - 23/10/2012, 09:58 WIB

TANYA:

Assalamualaikum.wr.wb, mohon informasi dari Bapak, bagaimana kalau kita berqurban (sapi) dengan sistem kolektif = 7 orang, bagaimana hukumnya? Wassalamualaikum wr.wb.

Eko Budi Cahyo, Semarang

JAWAB :

Waalaikumsalam wr.wb.
Bapak Eko yang dirahmati Allah, dalam berqurban binatang yang diperbolehkan yaitu unta, sapi dan kambing dan atau domba. Adapun kambing peruntukannya untuk satu orang, Unta untuk sepuluh orang, sedangkan sapi untuk tujuh orang.

Hal tersebut sesuai dengan hadist di bawah ini: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”(Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406). Maka diperbolehkan berqurban sapi dengan cara kolektif tujuh orang. Demikian, semoga membantu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com