Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada 8 Eks Terpidana Korupsi yang Jadi Pejabat

Kompas.com - 23/10/2012, 09:43 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Azirwan, akhirnya mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Dengan pengunduran diri itu, masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas di Kepulauan Riau.

Pengunduran diri Azirwan diumumkan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, Senin (22/10) sore, di Graha Kepri, Batam. Namun, Sani yang didampingi Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Azirwan. ”Kami akan proses penggantinya,” ujarnya.

Azirwan terlihat hadir di Graha Kepri sebelum pengumuman itu. Namun, Azirwan tidak terlihat saat Sani mengumumkan pengunduran diri mantan Sekretaris Daerah Bintan itu. Sani tidak bersedia memberikan penjelasan lain, termasuk soal mantan terpidana korupsi yang masih menjadi kepala dinas di empat kabupaten/kota di Kepri.

Sani menyampaikan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Gamawan sudah membahas kasus Azirwan dengan Sani pada 11 Oktober. Mendagri memberikan arahan agar gubernur melihat konteks kekinian dan kepatutan dalam mengangkat pejabat. Hal itu disampaikan Gamawan lagi kepada Sani, Kamis (18/10).

Namun, anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengatakan, Sani tidak cukup memproses pengunduran diri Azirwan. Harus dipastikan mantan terpidana itu dipecat sebagai PNS. ”Rakyat jangan dibebani dengan menggaji (birokrat) koruptor,” ujarnya.

Selanjutnya, mantan terpidana korupsi itu harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari PNS sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Azirwan memang masih PNS. Sebab, menurut Donny, dalam UU No 43/1999, PNS diberhentikan tidak dengan hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih. Adapun Azirwan hanya dituntut 3 tahun dan divonis 2,5 tahun.

Dengan pengunduran diri Azirwan, masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas. Di Karimun, Yan Indra menjabat kepala dinas pemuda dan olahraga. Indra pernah divonis 1,5 tahun penjara karena terlibat korupsi pembebasan lahan untuk PT Saipem Indonesia tahun 2007. Kasus itu merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Di Tanjung Pinang, Raja Faisal Yusuf yang pernah divonis 2,5 tahun karena merugikan negara Rp 1,2 miliar masih jadi kepala badan pelayanan perizinan terpadu. Bupati Natuna Ilyas Sabli mengangkat Senagip sebagai kepala badan keselamatan bangsa, dan Yusrizal sebagai kepala dinas pariwisata. Padahal, mereka pernah divonis 30 bulan penjara karena terlibat korupsi dana bagi hasil migas. Kasus mereka berkaitan dengan dua mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal yang divonis bersalah dalam kasus sama.

Adapun Bupati Lingga Daria mengangkat empat mantan terpidana korupsi sebagai kepala dinas atau kepala badan, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Iskandar Ideris, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dedy ZN, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Jabar Ali, dan Kepala Satpol Pamong Praja Togi Simanjuntak.

Iskandar dan Togi dipidana dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Rejai. Dedy dipenjara 16 bulan karena merugikan negara Rp 1,3 miliar dalam kasus pencetakan sawah di Singkep Barat. Jabar Ali dipenjara 20 bulan karena terlibat korupsi proyek gedung di dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga.

Untuk para mantan terpidana korupsi itu, menurut Donny, Gamawan sudah meminta sani agar memberi arahan kepada para bupati supaya menempuh hal serupa. (RAZ/INA/WHY)

Ikuti kontroversi seputar bekas terpidana kasus korupsi yang jadi pejabat dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com