Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tambah Satu Provinsi dan Empat Kabupaten Baru

Kompas.com - 22/10/2012, 22:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR bidang pemerintah akhirnya menyepakati lima dari sembilan daerah otonomi baru (DOB) yang sempat diusulkan Panitia Kerja (Panja) RUU DOB. Kelima daerah baru itu terdiri dari satu daerah yang dijadikan provinsi baru dan empat daerah yang dijadikan kabupaten baru.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah Komisi II melakukan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (22/10/2012). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Agun Gunanjar dari Fraksi Partai Golkar. "Bisa disimpulkan, dari sembilan daerah yang diusulkan, ternyata masih belum memenuhi persyaratan, seperti batas wilayah dan penyerahan dana hibah. Dari sembilan, akhirnya ditetapkan lima daerah," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Kelima daerah yang akhirnya disepakati adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. Semua fraksi di DPR menyetujui lima daerah baru itu.

Meski demikian, Fraksi PKS meminta agar empat daerah yang belum disepakati, seperti Kabupaten Malaka, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Musi Rawas Utara, agar bisa dibahas lagi dalam masa sidang berikutnya. Kesepakatan ini akan segera dibawa ke pimpinan DPR supaya bisa disahkan ke dalam undang-undang pada sebuah rapat paripurna. "Sehingga dalam penutupan masa sidang pada 25 Oktober nanti hasil keputusan ini akan dibacakan dalam sidang paripurna tersebut," kata Agun, menutup rapat kerja itu.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, kelima daerah baru itu akan meningkatkan efisiensi pembangunan di daerah. Selain itu, Gamawan juga menyoroti soal adanya penyerahan aset yang dicantumkan dalam draf RUU. "Kami pengalaman dengan pemekaran daerah. Sering kali dalam lima tahun belum ada penyerahan aset. Tetapi, dalam draf ini sudah ada terobosan karena sudah ada penyerahan aset dan sanksi. Ini bisa menjadi pegangan kami dalam pemekaran. Kami setuju rancangan ini," kata Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com