Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalil Kornetisasi Daging Qurban

Kompas.com - 22/10/2012, 15:25 WIB

TANYA

Assalamu’alaikum  wr. Wb. Ustadz, apa dalil dari daging kurban yang dikornetkan, bukankah lazimnya langsung dibagikan dan disembelih di dekat tempat tinggalnya sendiri sehingga terasa langsung manfaatnya. Terima kasih.

Nugi, Jakarta

JAWAB:

Saudara Nugi, pengemasan daging kurban dalam kaleng (kornetisasi) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan ibadah kurban dalam rangka menjamin agar daging kurban lebih awet dan memiliki daya tahan yang lebih lama. Keuntungan lain dari daging kurban dikornetkan adalah daging tersebut dapat mencapai masyarakat dan tempat yang lebih luas lagi, bahkan sampai daerah-daerah pelosok yang sulit dijangkau atau daerah-daerah bencana. Contoh tentang hal ini sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa Negara Islam, misalnya Saudi Arabia, yang telah mengirim daging kurban dikornetkan ke berbagai Negara muslim yang miskin di seluruh dunia atau lokasi-lokasi bencana yang memerlukan bantuan bahan makanan. Hal ini  tidak akan dapat dilakukan apabila daging tersebut tidak dikornetkan.

Adapun dalil yang memperbolehkan daging kurban dikornetkan/diawetkan adalah:

Pada awalnya Rasulullah saw sempat melarang para sahabat untuk memakan daging kurban setelah tiga hari, sebagaimana digambarkan dalam Hadits Aisyah ra ia berkata, "Dahulu kami biasa mengasinkan daging udhhiyah (kurban) sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba Nabi saw bersabda: "Janganlah kalian menghabiskan daging kurban kecuali dalam waktu tiga hari" (HR. Bukhari dan Muslim). Namun,  setelah itu Rasulullah SAW memperbolehkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban.

Larangan ini bukan untuk mengharamkan, melainkan agar banyak orang miskin yang mendapat bagian darinya dalam rangka membantu kelangsungan hidup mereka akibat paceklik. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada hadits Salamah bin al-Akwa, berkata: "Nabi SAW bersabda, 'Siapa yang menyembelih kurban maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit'. Tahun berikutnya orang-orang bertanya: 'Ya Rasulullah apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?' Nabi saw menjawab, 'Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka'.”

Hadits ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban, bergantung pada 'illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,"Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu 'illat. Jika 'illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi."

Sehingga jelaslah bahwa menyimpan daging kurban dengan cara mengawetkannya, baik dengan dikornetkan, diasinkan, didendeng atau dengan cara lainnya  hukumnya boleh dilakukan, apalagi bila memiliki tujuan dan manfaat khusus, seperti kepraktisan untuk didistribusikan ke daerah yang sangat membutuhkan atau daerah bencana. Namun, yang perlu diperhatikan adalah daging kurban yang dikornetkan tersebut harus dipotong atau disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha maupun hari Tasyrik. Meskipun pemanfaatannya bisa dilakukan di luar hari-hari tersebut. Jika penyembelihan melampaui batas tersebut, kurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban. Mudah-mudahan penjelasan yang disampaikan bisa bermanfaat.

Wallahu a’lam bi ash-shawab

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com