Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Serahkan Kasus Simulator Mengemudi kepada KPK

Kompas.com - 19/10/2012, 21:38 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Polri diminta untuk segera menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus menaati Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Jumat (19/10/2012).

Hingga kini, Polri masih saja belum menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah berpidato dan meminta kasus itu ditangani seluruhnya kepada KPK. Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, jika komisi itu menyidik satu kasus, maka Polri dan Kejaksaan tidak berhak menyidik kasus yang sama.

Oce Madril mengemukakan, sebaiknya Polri segera menyerahkan semua data dan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan beserta seluruh tersangka kasus simulator yang ditanganinya kepada KPK. Kepolisian jangan melakukan langkah apa pun sebelum melimpahkan penyidikan itu kepada komisi tersebut. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK.

"Penyidikan kasus simulator oleh Polri tak perlu dihentikan, apalagi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi dilimpahkan kepada KPK. Tak ada penghentian, tapi pelimpahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada KPK," katanya.

Langkah itu juga sesuai dengan pidato Presiden yang meminta kasus itu jangan dipecah dan ditangani sepenuhnya kepada KPK. Polri tak perlu berkelit, repot-repot mencari cara lain, atau mengulur-ulur waktu, melainkan langsung menyerahkan saja seluruh hasil penyidikan dan tersangka kepada komisi tersebut. "Jika nanti ditemukan perkembangan kasus itu, biarlah KPK yang menanganinya," katanya.

Kalau masih mengulur-ulur penyerahan, berarti Polri melanggar UU KPK karena bersikeras menyidik satu perkara di mana kepolisian tak lagi berwenang melakukannya. Mengulur penyerahan juga berarti mengabaikan perintah Presiden sebagai atasan Kepala Polri. "Itu menurunkan wibawa Presiden. Presiden dapat mengevaluasi kepemimpinan dan kinerja Kepala Polri, dan jika perlu, diberi sanksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com