Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Serahkan Kasus Simulator Mengemudi kepada KPK

Kompas.com - 19/10/2012, 21:38 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Polri diminta untuk segera menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus menaati Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Jumat (19/10/2012).

Hingga kini, Polri masih saja belum menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah berpidato dan meminta kasus itu ditangani seluruhnya kepada KPK. Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, jika komisi itu menyidik satu kasus, maka Polri dan Kejaksaan tidak berhak menyidik kasus yang sama.

Oce Madril mengemukakan, sebaiknya Polri segera menyerahkan semua data dan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan beserta seluruh tersangka kasus simulator yang ditanganinya kepada KPK. Kepolisian jangan melakukan langkah apa pun sebelum melimpahkan penyidikan itu kepada komisi tersebut. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK.

"Penyidikan kasus simulator oleh Polri tak perlu dihentikan, apalagi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi dilimpahkan kepada KPK. Tak ada penghentian, tapi pelimpahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada KPK," katanya.

Langkah itu juga sesuai dengan pidato Presiden yang meminta kasus itu jangan dipecah dan ditangani sepenuhnya kepada KPK. Polri tak perlu berkelit, repot-repot mencari cara lain, atau mengulur-ulur waktu, melainkan langsung menyerahkan saja seluruh hasil penyidikan dan tersangka kepada komisi tersebut. "Jika nanti ditemukan perkembangan kasus itu, biarlah KPK yang menanganinya," katanya.

Kalau masih mengulur-ulur penyerahan, berarti Polri melanggar UU KPK karena bersikeras menyidik satu perkara di mana kepolisian tak lagi berwenang melakukannya. Mengulur penyerahan juga berarti mengabaikan perintah Presiden sebagai atasan Kepala Polri. "Itu menurunkan wibawa Presiden. Presiden dapat mengevaluasi kepemimpinan dan kinerja Kepala Polri, dan jika perlu, diberi sanksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com