JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya bergantung pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan auktor-auktor terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, hasil audit BPK tidak menjadi dasar bagi KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kalau diaudit tidak ada nama X, bukan berarti di dalam penyelidikan dan penyidikan KPK nama X itu tidak menjadi tersangka," kata Johan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Ia mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. Adapun, audit investigasi BPK diminta KPK dalam menentukan kerugian negara terkait proyek Hambalang. Pernyataan Johan tersebut menanggapi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki, yang menilai kalau laporan audit investigasi BPK mengenai proyek Hambalang telah diintervensi. Menurut Ruki, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat. Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, kata Taufiequrachman, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang.
"Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu kepada Kompas, Kamis (18/10), di Jakarta.
Perusahaan-perusahaan yang menurut Taufiequrachman terlibat dalam proyek Hambalang antara lain PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi komisaris.
Johan mengatakan, dirinya tidak yakin kalau audit BPK mengenai Hambalang diintervensi. KPK masih menunggu audit tersebut selesai dilakukan BPK. Menurutnya, KPK sudah meminta BPK melakukan audit investigasi sejak lembaga antikorupsi itu meningkatkan penanganan kasus Hambalang ke tahap penyidikan dengan menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka Juli lalu.
Baca juga berita terkait dalam topik pilihan:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?