Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Simulator Belum Dilimpahkan ke KPK, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/10/2012, 22:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri diperkirakan menjadi salah satu faktor lambatnya pelimpahan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima dari empat tersangka yang ditetapkan Polri telah ditahan sejak 3 Agustus 2012.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar memungkinkan masalah waktu penahanan tersangka menjadi kendalanya. "Saya melihat dugaannya masalah penahanan, kalau berkas mungkin bisa, tapi bagaimana dengan status para tersangka yang sudah ditahan, dan hari penahananya sedang berjalan terus?" kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012).

Namun, Boy tak dapat menjelaskan lebih lajut masalah teknis pelimpahan tersebut. Dijelaskannya, saat ini para tersangka telah menjadi tahanan pengadilan negeri. "Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Mudah-mudahan ada titik temu masalah penahanan. Karena sudah masuk ke penahanan pengadilan negeri," terang Boy.

Terkait habisnya masa tahanan tersebut, Boy mengaku tidak mengingat tanggal persisnya. Masa tahanan keempat tersangka Polri sebelumnya pernah diperpanjang selama 40 hari, yakni sejak Kamis (23/8/2012) hingga Senin (1/10/2012). Kemudian, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kelima tersangka secara bertahap pada Kejaksaan Agung RI.

Tiga berkas untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto telah dilimpahkan Senin (17/9/2012). Menyusul satu berkas atas nama AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Pengadaan proyek Simulator SIM pada Rabu (19/9/2012) dan terakhir, berkas untuk Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Rabu (26/9/2012).

Sementara, berkas dinyatakan Kejaksaan Agung belum lengkap atau P19. Masalah penahanan akan habis pada waktunya. Para tersangka belum menjalani sidang sebab berkas perkara pun belum lengkap. "Saya belum tahu tanggal akhir penahanan yang setelah perpanjangan dari Pengadilan Negeri. Tentunya nanti kalau sudah diserahkan kan kondisinya bukan dari penyidik Polri lagi yang melakukan pengaturan. Nah, ini yang kita belum dapatkan kepastian bagaimana format daripada proses dari penahanan," paparnya.

Menurut Boy, dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK. Gelar perkara atas kasus ini pun telah dilakukan Senin (15/10/2012). Hari ini, penyidik KPK mendatangi Bareskrim Polri untuk membicarakan mekanisme pelimpahan tersebut. Namun, Boy belum dapat memastikan waktu pelimpahan perkara yang menyeret dua jenderal kepolisian tersebut.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi akhirnya ditangani KPK setelah adanya instruksi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin (8/10/2012) lalu. Sebelumnya, Polri dan KPK memiliki tiga tesangka yang sama yakni Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka. Saat itu Irjen Djoko menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com