Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proposal 16 Universitas Tiba-tiba Muncul dalam Rapat di DPR

Kompas.com - 18/10/2012, 18:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Haris Iskandar mengungkapkan kejanggalan dalam  proses pengajuan proposal proyek sarana dan prasarana perguruan tinggi. Menurut Haris, proposal dari 16 universitas tiba-tiba sudah ada di tangan anggota dewan dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara pemerintah dan Komisi X DPR. Padahal, setiap universitas seharusnya mengajukan proposal melalui Dikti, bukan kepada anggota DPR.

“Pada saat RDP, ada anggota DPR yang sudah memegang proposalnya sementara saya saja belum,” kata Haris dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2012). Dia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek di Kemendiknas serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh.

Menurut Haris, ada sekitar 16 proposal tambahan yang dibawa anggota dewan dan muncul dalam RDP. Nilai anggaran yang diajukan melalui proposal tersebut masing-masing minimal Rp 20 miliar. Dikatakannya, proposal yang tidak diketahui Dikti tersebut diberikan langsung oleh pihak universitas kepada anggota dewan. “Proposal-proposal tambahan yang muncul, tapi kita tidak punya, itu kategori empat, yang tidak kita usulkan dan dalam dinamika RDP muncul,” ungkapnya.

Atas munculnya proposal-proposal tambahan ini, Haris selaku perwakilan pemerintah mengaku tidak bisa menolak untuk tidak membahasnya. Haris merasa mungkin saja proposal tersebut sebenarnya juga sudah dikirimkan pihak universitas ke Dikti, namun belum sampai.

Saat ditanya anggota majelis hakim apakah proposal usulan proyek tersebut boleh diajukan melalui anggota DPR, Haris menjawab hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan. Sesuai dengan peraturan perundangan, menurut Haris, DPR memiliki kewenangan membahas, tetapi tidak dapat mengajukan proposal dari universitas tersebut tanpa sepengetahuan Dikti.

Meskipun demikian, Haris mengaku saat itu pihaknya menerima saja 16 proposal tambahan tersebut karena mengira kalau pihak universitas belum mengerti akan prosedur pengajuan anggaran program sarana dan prasarana pendidikan tinggi. Pasalnya, menurut Haris, program peningkatan sarana dan prasarana universitas tersebut merupakan program baru.

Meskipun Kemendiknas sudah melakukan sosialisasi, katanya, masih ada rektor universitas yang menyerahkan proposal ke Presiden, ke Kementerian Keuangan, atau langsung ke DPR tanpa melalui Dikti. “Itu program baru, 2009-2010, jadi mereka tidak tahu, tetapi alhamdulillah sekarang lebih tertib,” tutur Haris.

Pada akhirnya, lanjut Haris, tidak semua usulan yang diajukan melalui anggota Komisi X itu diterima. Hanya proposal dari universitas yang dianggap masuk dalam prioritas Kemendiknaslah yang kemudian dibahas lebih lanjut anggarannya.

Dia mengatakan, salah satu proposal yang diterima adalah pengajuan dari Universitas Cendana di Nusa Tenggara Timur. Setelah dibahas dalam RDP, nilai anggaran untuk universitas tersebut bertambah dari semula Rp 15 miliar menjadi Rp 50 miliar, lalu bertambah lagi menjadi Rp 70 miliar. “Itu dari proposal yang diajukan anggota Komisi X,” katanya.

Meskipun tidak menyebut nama anggota DPR yang mengajukan usulan universitas tersebut, dalam keterangan sebelumnya, Haris mengungkapkan kalau Angelina menitipkan kepadanya agar lebih memperhatikan universitas di daerah Indonesia Timur. Haris juga mengatakan kalau pengajuan proposal tambahan oleh anggota Komisi X DPR itu tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. “Pada faktanya, kami dalam RDP itu dilonggarkan. Batasnya Februari, masuknya April,” ujar Haris.

Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) dari Grup Permai. Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com