JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dalam waktu dekat. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Djoko kemungkinan menunggu pelimpahan berkas kasus simulator dari Kepolisian ke KPK.
"Pemeriksaan DS (Djoko Susilo) tunggu pelimpahan kasus ini. Bisa jadi seperti itu, menunggu detail pelimpahannya seperti apa. Karena orang yang sudah jadi tersangka Polri, sudah menjalani masa tahanan ya, sehingga ada batas waktunya," kata Johan di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
KPK terakhir memeriksa Djoko sebagai tersangka pada 5 Oktober lalu. Seusai diperiksa sekitar delapan jam, Djoko tidak langsung ditahan. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengungkapkan kalau KPK tidak menahan Djoko karena penghitungan nilai kerugian negara dalam kasus simulator SIM belum selesai. KPK juga mempertimbangkan batas waktu maksimal penahanan.
Sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepolisian untuk penanganan kasus simulator SIM ke KPK dalam pidatonya pada 8 Oktober lalu, KPK dan Kepolisian terus berkoordinasi. Hingga kini, KPK dan Kepolisian masih membahas mekanisme teknis pelimpahan berkas perkara. Hari ini tim kecil KPK mengadakan pertemuan dengan tim kecil Kepolisian di Mabes Polri Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di Kepolisian. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.