JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani membatalkan promosi jabatan mantan koruptor Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Pasalnya, Azirwan adalah mantan narapidana kasus korupsi yang secara hukum harus dicopot dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami meminta Gubernur Kepri untuk membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Emerson menilai, berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) 100 Tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dan tidak dapat dipromosikan dalam jabatan struktural birokrat. Hal tersebut mengacu pada pertimbangan sumpah/janji sebagai PNS.
Selain itu, ICW meminta pemerintah pusat membuat regulasi yang menegaskan bahwa pejabat yang terbukti korupsi harus diberhentikan. ICW menilai, mereka pantas diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami juga meminta KPK untuk menelusuri kembali pihak-pihak selain Azirwan yang terkait dengan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan," tambahnya.
Lebih jauh lagi, Emerson menyebut promosi Azirwan sebagai kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan yang pro terhadap koruptor. Promosi tersebut, tandas Emerson, semakin melemahkan komitmen pemberantasan korupsi yang diusung Pemerintah Provinsi Kepri.
"Reformasi birokrasi di Provinsi Kepri telah gagal menghasilkan kader-kader yang terbaik dan komitmen pemberantasan yang diusung layak dipertanyakan,"tegasnya.
Ia melihat, ada dugaan promosi Azirwan sebagai epala dinas merupakan imbas "balas budi" jasanya yang telah melindungi aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
Hal ini membuktikan bahwa di lingkungan birokrasi saat ini mulai terjadi pergeseran dari sikap zero tolerance terhadap koruptor, menjadi 100% tolerance terhadap koruptor. "Yang terjadi malah koruptor seakan diterima dan diberikan kesempatan bekerja kembali di lingkungan pemerintah dan justru seakan memaknai tindakan korupsi yang dilakukannya adalah masa lalu yang harus dilupakan," tutupnya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Bekas Koruptor Jadi Pejabat"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.