Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebaiknya Panggil Mendagri

Kompas.com - 15/10/2012, 23:52 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR mungkin saja memanggil Menteri Dalam Negeri untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan mantan narapidana korupsi, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Langkah itu ditempuh jika promosi jabatan yang menyalahi moral itu tetap dibiarkan tanpa dikoreksi.

"Jika pemerintah pusat membiarkan promosi jabatan untuk bekas narapidana koruptor, Komisi II bisa saja memanggil Menteri Dalam Negeri untuk meminta penjelasan kenapa kebijakan itu bisa lolos," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja di Jakarta, Senin (15/10/2012). Azirwan, mantan Sekretaris Daerah Kabupetan Bintan, adalah bekas terpidana karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008.

Birokrat yang telah divonis penjara dua tahun enam bulan itu kini justru diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Hakam Naja menilai, Gubernur Kepulauan Riau hanya menerapkan hukum secara tekstual, tetapi kehilangan konteks dan moralitas. Gubernur tidak memperhatikan bahwa bangsa Indonesia memiliki agenda reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Kita juga menghadapi keterpurukan, korupsi, dan penyimpangan di pemerintahan yang harus diatasi dengan mengangkat pejabat yang punya jejak rekam bersih. Pengangkatan itu menyalahi etika, moralitas, dan semangat reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kebijakan itu harus dipersoalkan dan dikoreksi," kata politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Cara mengoreksinya, DPRD Kepulauan Riau harus menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil gubernur setempat, meminta penjelasan soal pengangkatan itu, dan meminta mengoreksinya. Begitu pula pemerintah pusat. Mendagri bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan secara umum. "Namun, jika pengangkatan tak dibatalkan, berarti pemerintah pusat membiarkan adanya upaya menyalahi upaya tata kelola dan pemerintah yang bersih. Komisi II bisa memanggil Mendagri sebagai bagian dari pengawasan DPR RI terhadap pemerintah pusat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com