Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Tak Mau Sendirian Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/10/2012, 22:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar rupanya enggan sendirian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Deddy menilai, seharusnya KPK juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

"Saya berpendapat masak sih sekaliber itu saya sendiri. Dari tahun 2004, saya hanya sendiri?" kata Deddy seusai diperiksa KPK, Senin (15/10/2012).

Deddy diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait posisinya sebagai tersangka. Menurut Deddy, secara struktural dirinya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng melalui Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Dalam hal ini, Wafid bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Andi adalah pengguna anggaran di Kemenpora.

"Tanggung jawab struktur pengadaan kan panitia bekerja, lalu panitia mengumumkan, 'Ini lho ada pekerjaan ini', kemudian ada pedomannya, lalu disampaikan kepada saya sebagai PPK, lalu saya teruskan kepada Pak Menteri melalui Sesmenpora selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)," ungkap Deddy.

Saat ditanya apakah seharusnya penyidik KPK menetapkan atasannya sebagai tersangka, Deddy enggan menjawab. "Ya itu penyidiklah," katanya.

Deddy juga mengaku tidak ada pertanyaan soal atasannya yang diajukan penyidik selama pemeriksaan tadi. Pengacara Deddy, Rudy Alfonso, mengatakan bahwa selama pemeriksaan kliennya baru ditanya soal tugas dan fungsi selaku PPK di Kemenpora. KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku posisinya sebagai PPK.

Penyalahgunaan wewenang oleh Deddy diduga dilakukan terkait proses penganggaran proyek Hambalang termin pertama senilai Rp 225 miliar. Adapun proyek Hambalang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multiyears) 2010 sampai 2012, yang anggarannya terbagi dalam tiga termin. Nilai total alokasi anggaran untuk proyek tersebut sekitar Rp 1,2 triliun.

Jika ditambah dengan biaya pengadaan barang-barangnya, pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang menelan biaya total sekitar Rp 2,5 triliun. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa Deddy merupakan anak tangga pertama. Dia akan dijadikan pijakan KPK untuk menyasar keterlibatan pihak lain.

Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Nasional
    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    Nasional
    KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

    KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

    Nasional
    Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    Nasional
    KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

    KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com