JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap dua buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Jalan Raya Pekanbaru Kuantan Singingi, Desa Logas, Singingi Ilir, Kabupaten Teluk Kuantan, Riau, Sumatera Selatan, Senin (15/10/2012). Dua buronan tersebut adalah Sugeng dan Wawan Wahyudi, mantan anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999-2004.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang menjelaskan, keduanya terjerat kasus korupsi APBD Provinsi Bengkulu tahun 2001-2003 bersama enam anggota DPRD Bengkulu lainnya.
"Mereka terpidana kasus tipikor APBD Provinsi Bengkulu tahun 2001-2003 senilai Rp 288 juta untuk delapan anggota Dewan sehingga total kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar," ujar Edwin, di Jakarta, Senin (15/10/2012).
Edwin mengungkapkan, putusan Mahkamah Agung nomor 690 K/PIDSUS/2007 tanggal 6 Maret 2008 menyatakan keduanya telah divonis hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga harus membayar uang ganti sebesar Rp 288 juta.
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap empat orang lainnya, yakni Syarius, Suwaryo, Siswandi, dan Arsyad Hamzah. Dengan ditangkapnya dua orang tersebut, tersisa dua mantan anggota DPRD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua DPO Kejati Bengkulu ialah Slamet Bintoro dan Yun Zainuddin.
"Dengan demikian, dari delapan DPO Kajati Bengkulu, tinggal dua orang yang masih diburu," kata Edwin.