JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tidak hanya menaikkan anggaran Polri dan Jaksa untuk penanganan pemberantasan korupsi saja. Sebab, kedua lembaga penegak hukum itu tak hanya menangani kasus tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pekerjaan Polisi, kan tidak hanya soal korupsi saja. Tindak pidananya bermacam-macam. Jadi itu harus terukur semuanya. Misalnya menangani kejahatan lain, perampokan, narkotika, terorisme. Itu harusnya disamaratakan saja," terang pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/10/2012).
Menurut Bambang, jika hanya anggaran untuk pemberantasan korupsi yang dinaikkan, berpotensi menimbulkan konflik internal. Akan ada kecemburuan dari fungsi lain di kepolisian dan kejaksaan.
Polri, misalnya, di samping menangani kasus dalam tindak pidana korupsi, juga menangani kasus lain seperti pidana umum, terorisme, dan narkotika. Dalam institusi Polri juga terdapat unit lalu lintas, Brimob, Detasemen Khusus 88 Antiteror, dan sebagainya. Penanganan kasus itu pun tak kalah beratnya dengan pemberantasan korupsi.
"Yang lain juga berat (penanganan kasus), semuanya itu, termasuk penyidik-penyidik lain. Kalau tidak dinaikkan juga, dapat menimbulkan potensi konflik. Konflik internal, saling cemburu. Hal itu tidak membuat suatu organisasi kondusif, tetapi memberikan suatu kondisi yang tidak kondusif," terangnya.
Seperti diberitakan, selain menyetujui alokasi anggaran untuk gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga merekomendasikan peningkatan anggaran Kepolisian RI dan Kejaksaan sehingga bisa setara dengan anggaran KPK. Anggaran tersebut untuk biaya operasional terhadap penyidikan, penyelidikan di Polri serta biaya operasional penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di Kejaksaan yang akan disetarakan dengan biaya di KPK.
Polri sebelumnya juga memaparkan, bahwa anggaran untuk pemberantasan korupsi di kepolisian berbeda jauh dengan KPK. Biaya penyidikan di KPK mencapai Rp 300 juta per kasus, sedangkan di kepolisian sekitar Rp 37 juta per kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.