JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membidik seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki keterkaitan dengan kasus yang dialamatkan pada Komisaris Novel Baswedan, yaitu dugaan penembakan enam pencuri sarang walet di Bengkulu delapan tahun silam.
Penyidik KPK bersama satu perwira di salah satu polda diduga bersama Komisaris Novel melakukan penembakan terhadap enam pencuri sarang walet yang mengakibatkan tewasnya salah seorang terduga pencuri, Aan.
"Mereka, menurut keterangan saksi, ikut juga bersama Novel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Wisma Antara, Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Meskipun demikian, Boy menjelaskan, Polri belum merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik KPK dan satu polisi di salah satu polda tersebut.
Polri menurutnya masih akan melakukan evaluasi dan mengecek alat bukti yang ada sebelum melakukan pemeriksaan atas anggotanya itu.
Lebih jauh lagi, Boy memaparkan, Polri telah mengantongi keterangan dan alat bukti yang dapat dijadikan dasar menjerat penyidik KPK dan perwira polisi itu sebagai tersangka.
"Sudah sebagian tersangka. Proses pemeriksaan saksi sudah menjadi bagian yang dipersangkakan," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, seorang penyidik KPK tersebut bertindak sebagai pelaksana. Sebab itu, tidak dapat dimungkiri status tersangka yang dialamatkan kepada mereka sudah sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan keterangan saksi, mereka bersama Novel diketahui menembak pencuri sarang walet yang masing-masing mengenai bagian kaki keenam pencuri tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.