JAKARTA, KOMPAS.com - Disetujuinya pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus menjawab kebutuhan komisi antikorupsi akan rumah tahanan khusus untuk menampung para tersangka kasus korupsi. KPK berencana membangun rutan yang menjadi satu kesatuan dengan gedung baru.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK tidak perlu lagi meminjam rutan kepada instansi lain ketika memiliki gedung baru. Hal ini termasuk meminjam rutan milikTentara Nasional Indonesia (TNI). "Kami berharap anggaran (gedung baru) itu segera diteken," kata Johan di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Meskipun demikian, disetujuinya alokasi anggaran pembangunan gedung baru KPK oleh Komisi III DPR tidak otomatis menghapus perjanjian pinjam pakai rutan TNI oleh KPK. Menurut Johan, selama gedung baru belum berdiri, KPK masih memerlukan rutan pinjaman dari instansi lain.
Selama ini Johan selalu mengutarakan urgensi gedung baru KPK saat ditanya peminjaman rutan TNI di kawasan Guntur, Manggarai. Rencana alokasi anggaran gedung baru KPK ini akhirnya disetujui Komisi III DPR. Komisi III membuka blokir atas pos anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI untuk gedung KPK sebesar Rp 61.099.880.000 untuk tahap pertama.
Pembangunan gedung baru KPK itu akan dilakukan secara multiyears atau tahun jamak mulai tahun 2013 dengan total biaya yang diperlukan mencapai Rp 168 miliar. Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada tanggal 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya, KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar, tetapi tidak disepakati Komisi III.
Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008. Pada tanggal 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Akan tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan.
Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu. Terakhir, pada tanggal 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk membuka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Komisi III DPR.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Gedung Baru KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.