Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Instruksi Presiden soal Novel Jelas dan Tegas

Kompas.com - 12/10/2012, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Kepolisian RI (Polri) terkait penanganan kasus hukum yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Kompol Novel Baswedan, sudah jelas dan sangat tegas. Namun, katanya, Kepala Negara tidak akan memasuki ranah hukum melalui instruksinya tersebut.

Kepala Negara, ujar Julian, tidak akan mengomentari dan campur tangan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polri. Seperti yang disampaikan dalam pidatonya pada 8 Oktober lalu, Presiden menilai, apa yang dilakukan dan pemilihan waktu terhadap penanganan kasus Novel tidak tepat.

"Kami tidak akan masuk dalam menanggapi wacana. Bapak Presiden juga telah mendengar beberapa pemikiran dari berbagai pihak maupun individu-individu yang berkembang. Intinya, apa yang sudah disampaikan oleh Presiden melalui pidato pada 8 Oktober 2012 lalu sudah jelas pesan yang disampaikan ke KPK dan Polri itu telah diterima oleh kedua institusi itu. Artinya, tidak ada keraguan bagi mereka untuk menjalankan dan mengimplementasikan dari arahan yang Presiden sampaikan," kata Julian.

Ia mengatakan, apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian dapat dipahami dan dilaksanakan. "Di jajaran Polri sendiri, mereka mengatakan siap untuk menjalankan arahan dan instruksi Presiden itu," kata Julian.

Ketika ditanya tentang adanya langkah kepolisian melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan, Julian mengatakan, hal tersebut teknis dari petugas yang melakukan proses hukum dan Presiden tidak akan mencampuri hal itu.

"Presiden tidak akan memasuki ranah hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, maupun tuntutan. Karena itu, ranah hukum dan diatur dalam undang-undang. Bahwa mekanisme dalam hukum itu dijalankan oleh mereka penegak hukum yang ditunjuk untuk memiliki kewenangan itu. Jadi, ini bukan ranah Presiden," katanya.

Dalam pidato pada 8 Oktober 2012 malam, salah satu inti pidato Presiden adalah pandangan Kepala Negara tentang upaya penahanan dan dilakukannya proses hukum terhadap anggota Polri yang saat ini bertugas di KPK, Komisaris Polisi Novel Baswedan. Terkait kasus Novel, Presiden berpendapat bahwa proses dan cara yang ditempuh tidak tepat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi Vs KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com