JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya sepakat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi bidang hukum ini menyepakati membuka blokir atas pos anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI untuk gedung KPK sebesar Rp 61.099.880.000 untuk tahap pertama. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, Jumat (12/10/2012), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Hasil rapat tadi malam memutuskan pembukaan blokir, pencabutan tanda bintang terkait pemblokiran alokasi anggaran tahun 2012 sebesar Rp 61.092.880.000 untuk kegiatan penyelenggaraan operasional KPK," ujar Pasek.
Dia menjelaskan, pembangunan gedung baru KPK itu akan dilakukan secara multiyears mulai tahun 2013 dengan total biaya yang diperlukan mencapai Rp 168 miliar. Pasek menilai, disepakatinya alokasi anggaran untuk gedung baru KPK diharapkan bisa meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Untuk menindaklanjuti hasil putusan itu, Komisi III akan mengirimkan surat hasil putusan rapat internal ke Badan Anggaran untuk menjadi acuan ke Menteri Keuangan. Selain mengirimkan ke surat ke Badan Anggaran, Komisi III juga akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR, khususnya wakil DPR bidang politik, hukum, dan keamanan.
"Per hari ini, kami kirim surat ke pimpinan DPR, khususnya wakil DPR bidang Polkam untuk segera mencabut bintang yang selama ini masih tertancap di wilayah Menkeu itu," kata Pasek.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, Komisi III hanya menjalankan keputusan politik terkait kesepakatan alokasi anggaran gedung baru KPK itu. Selanjutnya, Badan Anggaran akan melakukan harmonisasi teknis terkait ajuan itu bersama dengan Kementerian Keuangan.
Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada tanggal 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya, KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar, tetapi tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008.
Pada tanggal 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Akan tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu.
Terakhir, pada tanggal 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk membuka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Komisi III DPR.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Gedung Baru KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.