JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan menggelar persidangan perdana kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dengan terdakwa Fahd Al Rafiq, Jumat (12/10/2012). Fahd akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan tersebut.
"Besok (hari ini) sidang dakwaan," kata pengacara Fahd, Rudi Alfonso di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurut Rudi, kliennya akan didakwa memberi pemberian atau janji ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh.
"Pemberian melalui Haris Surahman, tapi kan menurut Wa Ode, enggak jadi, lalu uangnya dibalikin," kata Rudi.
Dalam kasus ini, Wa Ode hampir selesai menjalani proses persidangannya. Pada 2 Oktober lalu, Wa Ode dituntut 14 tahun penjara. Sementara Haris, masih berstatus sebagai saksi. Saat bersaksi untuk Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan kalau Pimpinan Banggar DPR saat itu, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung mendapat jatah dalam mengurus alokasi DPID. Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Namun, menurut Rudi, nama Pimpinan Banggar DPR tidak akan muncul dalam surat dakwaan Fahd.
"Tidak ada, hanya Haris," ucapnya.
Menurutnya, tidak ada yang mengejutkan dalam surat dakwaan yang akan dibacakan sekitar pukul 10.00 WIB nanti tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.