JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat ditolak dua kali, akhirnya alokasi anggaran untuk gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hasil ini didapat setelah komisi III melakukan rapat internal usai melakukan rapat dengar pendapat pada Kamis (11/10/2012).
"Iya, tadi malam pukul 21.00, saya memimpin rapat internal usai rapat bahas anggaran KPK, Polri, Kejaksaan Agung, MPR dan MK dalam satu hari ini," ujar Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika, Kamis malam, saat dihubungi wartawan.
Pasek menjelaskan, berubahnya sikap Komisi III ini lantaran para anggota dewan telah mendengar kebutuhan KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
"Ya, kan berkat dukungan teman-teman secara pelan-pelan bisa meyakinkan yang lain. Lalu malam ini, pembahasan internal dan diputuskan beberapa hal. Salah satunya soal gedung KPK," ujarnya.
Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar. Namun tidak disepakati Komisi III.
Usulan itu kembali ditolak pada 16 September 2008. Pada 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan.
Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu. Terakhir pada 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Gedung Baru KPK"