Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jerman Setujui UU Khitan

Kompas.com - 11/10/2012, 11:15 WIB

BERLIN, KOMPAS.com — Pemerintah Jerman menyetujui undang-undang baru yang secara eksplisit melegalkan khitan asalkan dilakukan praktisi berpengalaman. RUU tersebut disetujui pada Rabu (10/10/2012) waktu setempat.

"Keputusan kabinet hari ini sudah menjadi sinyal penting untuk menghapus ketidakpastian," kata Menteri Kehakiman Sabine Leutheuser-Schnarrenberger seperti dikutip media Jerman.

Langkah ini ditempuh menyusul kemarahan di kalangan masyarakat Muslim dan Yahudi di Jerman setelah pengadilan daerah Cologne pada Juni lalu melarang khitan.

Berbagai kelompok Yahudi dan Muslim langsung memberikan reaksi negatif atas keputusan pengadilan.

Wartawan BBC di Berlin, Steve Evans, melaporkan, Pemerintah Jerman berpendapat sunat tetap boleh dilakukan selama praktik tersebut dilakukan tenaga medis yang terlatih dan orangtua diberi tahu mengenai risiko yang mungkin timbul.

Evans melaporkan, keputusan pengadilan menimbulkan kekhawatiran di sebagian kalangan masyarakat Jerman keturunan Yahudi tentang kemungkinan munculnya kembali sentimen anti-Semitisme.

Ketika pengadilan di Cologne memutuskan bahwa khitan hampir sama dengan serangan, jelas Steve Evans, sejumlah pemimpin Yahudi, khususnya, mengatakan putusan pengadilan adalah serangan terhadap kehidupan Yahudi di negara Holokos.

Oleh karena itu, keputusan Pemerintah Jerman mengenai RUU khitan ini ditunggu-tunggu sebagai landasan hukum pelaksanaan sunat, lanjut Evans.

Selanjutnya peraturan baru tersebut akan dibahas di parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com