Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Pertama Terapkan e-Audit

Kompas.com - 11/10/2012, 09:46 WIB

Pemprov DKI Jakarta mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menggunakan transaksi keuangan berbasis electronic audit (e-Audit). Dengan demikian, BPK dapat memantau segala bentuk penggunaan anggaran melalui sistem tersebut. Selain itu, melalui sistem ini juga akan tercipta transparansi penggunaan anggaran.

Saat ini, setiap transaksi lelang, belanja barang, dan jasa dapat diakses melalui elektronik sehingga 100 persen kegiatan di Pemprov DKI Jakarta diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), bahkan sekitar 80 persen telah dilaksanakan sehingga bisa menghemat anggaran sebesar 13,75 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

LPSE sendiri menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Perusahaan yang ingin berpartisipasi, dapat mengikuti pengadaan dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai penyedia barang/jasa dan mengakses informasi di http://lpse.jakarta.go.id/.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik ini tentunya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com