JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui peran jaksa penuntut layak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis anulir hukuman mati bos pabrik Narkoba Hengky Gunawan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, kecaman terhadap vonis PK yang dimohonkan Hengky Gunawan yang dieksekusi oleh Mahkamah Agung tersebut telah merebak luas.
Vonis PK MA tersebut dinilai mengacuhkan asas keadilan dan semangat perang melawan narkotika. "Jaksa bisa ajukan PK lagi. Kenapa saya bilang begitu? Ini supaya ada kepastian hukum dan menjamin keadilan. Jaksa bisa lakukan PK diatas PK,"ujar Akil saat berbincang di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Akil menjelaskan, dasar putusannya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) itu tidak bisa dibatalkan, kecuali oleh putusan pengadilan. Kejagung, terangnya, dalam melakukan PK atas kasus tersebut wajib memiliki bukti baru yang menjadi acuan bahwa putusan MA tidak tepat. Pengajuan PK yang dimohonkan jaksa tersebut tidak menyalahi prosedur hukum sebab secara logika putusan MA tidak adil dan merugikan masyarakat luas.
"Menurut saya dalam hal yang luas menyangkut publik, PK yang diajukan Kejagung bisa saja dilakukan," katanya. Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi tidak dapat mengadili putusan MA tersebut. Sebab, MK berwenang mengadili keputusan perundangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
Sebelumnya, MA menganulir vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun penjara dengan alasan hukuman mati melanggar Konstitusi. Putusan ini dijatuhkan oleh Imron Anwar selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota.
Perkara bernomor 39 K/Pid.Sus/2011 menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menghukum mati Henky. "Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK dari website MA, Selasa (2/10/2012)."
Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan,"tegas majelis hakim secara bulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.