Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penyidik Jangan Lupa Pulang ke Trunojoyo

Kompas.com - 10/10/2012, 21:22 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri tak lagi mempermasalahkan penyidik yang belum melapor setelah habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Polri tak akan menjemput paksa untuk penyidiknya yang belum juga melapor. Namun, Polri tetap mengimbau penyidiknya untuk tidak lupa pada aturan di Korps Bhayangkara dan tidak lupa pulang ke Markas Besar Polri yang terletak di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sudah dewasa-dewasa masa dijemput? Jadi kalau sudah habis masa kerja jangan lupa pulang. Jangan lupa rumah (Mabes Polri) di Trunojoyo, di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Seperti diketahui, dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya oleh Polri, hanya 15 penyidik yang kembali. Sebanyak 15 penyidik itu pun telah menempati tugas baru, baik di kepolisian daerah (Polda) dan Badan Reserse Kriminal Polri. Kemudian, pada 2 Oktober 2012, KPK mengumumkan bahwa telah mengangkat 28 penyidik asal kepolisian menjadi pegawai tetap KPK. Lima diantaranya penyidik yang belum melapor.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pengangkatan itu telah sesuai dengan peraturan perundangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK. Menurut Busyro, penyidik tersebut legal secara hukum. Polri pun tak mempermasalahkan jika 28 penyidiknya ingin menjadi pegawai di KPK asal menaati peraturan yang berlaku di Korps Bhayangkara itu.

Mereka diminta tak melupakan peraturan di institusi yang telah membesarkannya. Sebanyak 28 penyidik itu diminta segera melayangkan surat pengunduran diri terlebih dahulu kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Polri memiliki aturan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengalihan Status Anggota Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tanpa alih status bisa dilakukan di 10 lembaga, yakni Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekwilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.

Sepuluh lembaga tersebut dapat diduduki TNI dan Polri tanpa alih status. Dalam peraturan tersebut tidak disebut lembaga antikorupsi KPK. Kemudian, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian menyatakan, untuk alih status atau berhenti dari Polri, mereka diminta mengajukan surat pengunduran diri. Terkait polemik tarik-menarik penyidik, dalam pidatonya, Senin (8/10/2012), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa alih status penyidik tersebut, KPK melakukannya secara sepihak.

Presiden juga mengatakan, Polri tidak bisa menarik penyidiknya tanpa persetujuan KPK. Presiden akan mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah yang baru tentang masa tugas penyidik Polri yang bertugas di KPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK akan direvisi. "Kemudian bagaimana yang lima itu, termasuk 28 itu, inilah yang nanti kami harap bisa ada jalan atau titik temu dengan pihak KPK. Kami tentu menghormati rencana revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK," ungkap Boy.

Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

    Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

    Nasional
    DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

    DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

    Nasional
    Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

    Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

    Nasional
    Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

    Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

    Nasional
    PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

    Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

    Nasional
    Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

    Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

    Nasional
    KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

    KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

    Nasional
    Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

    Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

    Nasional
    Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

    Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

    Nasional
    Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

    Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

    Nasional
    Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

    Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

    Nasional
    KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

    KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

    Nasional
    PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

    PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com