Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penyidik Jangan Lupa Pulang ke Trunojoyo

Kompas.com - 10/10/2012, 21:22 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri tak lagi mempermasalahkan penyidik yang belum melapor setelah habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Polri tak akan menjemput paksa untuk penyidiknya yang belum juga melapor. Namun, Polri tetap mengimbau penyidiknya untuk tidak lupa pada aturan di Korps Bhayangkara dan tidak lupa pulang ke Markas Besar Polri yang terletak di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sudah dewasa-dewasa masa dijemput? Jadi kalau sudah habis masa kerja jangan lupa pulang. Jangan lupa rumah (Mabes Polri) di Trunojoyo, di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Seperti diketahui, dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya oleh Polri, hanya 15 penyidik yang kembali. Sebanyak 15 penyidik itu pun telah menempati tugas baru, baik di kepolisian daerah (Polda) dan Badan Reserse Kriminal Polri. Kemudian, pada 2 Oktober 2012, KPK mengumumkan bahwa telah mengangkat 28 penyidik asal kepolisian menjadi pegawai tetap KPK. Lima diantaranya penyidik yang belum melapor.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pengangkatan itu telah sesuai dengan peraturan perundangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK. Menurut Busyro, penyidik tersebut legal secara hukum. Polri pun tak mempermasalahkan jika 28 penyidiknya ingin menjadi pegawai di KPK asal menaati peraturan yang berlaku di Korps Bhayangkara itu.

Mereka diminta tak melupakan peraturan di institusi yang telah membesarkannya. Sebanyak 28 penyidik itu diminta segera melayangkan surat pengunduran diri terlebih dahulu kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Polri memiliki aturan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengalihan Status Anggota Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tanpa alih status bisa dilakukan di 10 lembaga, yakni Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekwilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.

Sepuluh lembaga tersebut dapat diduduki TNI dan Polri tanpa alih status. Dalam peraturan tersebut tidak disebut lembaga antikorupsi KPK. Kemudian, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian menyatakan, untuk alih status atau berhenti dari Polri, mereka diminta mengajukan surat pengunduran diri. Terkait polemik tarik-menarik penyidik, dalam pidatonya, Senin (8/10/2012), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa alih status penyidik tersebut, KPK melakukannya secara sepihak.

Presiden juga mengatakan, Polri tidak bisa menarik penyidiknya tanpa persetujuan KPK. Presiden akan mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah yang baru tentang masa tugas penyidik Polri yang bertugas di KPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK akan direvisi. "Kemudian bagaimana yang lima itu, termasuk 28 itu, inilah yang nanti kami harap bisa ada jalan atau titik temu dengan pihak KPK. Kami tentu menghormati rencana revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK," ungkap Boy.

Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com