JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, harus dijalankan sesuai dengan proses hukum yang adil. Jika tidak, hal itu akan mengakibatkan persepsi publik bahwa memang ada upaya pelemahan KPK oleh Polri.
Padahal, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Polri sepatutnya bersinergi dan tidak saling melemahkan satu sama lain.
"Prosesnya (kasus Novel) harus diletakkan pada kerangka hukum. Itu sesuai dengan pidato Presiden," kata Denny seusai acara diskusi "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Denny mengatakan, sesuai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10/2012) lalu, alur waktu penangkapan Novel memang tidak tepat. Hal itu dikarenakan KPK dan Polri sedang mengalami permasalahan menyangkut kewenangan menangani penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Ia juga mempertanyakan upaya penangkapan Novel di Gedung KPK pada Jumat (5/10/2012) pekan lalu ketika KPK dan tengah menjalankan penyidikan terhadap Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator ujian SIM di Korlantas Polri. Selain itu, pengangkatan kembali kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel delapan tahun lalu itu dianggap tidak tepat dilakukan pada saat ini.
"Kalau memang dia (Novel) tidak terbukti, harus dihentikan. Yang jelas, caranya (Polri) tidak tepat, waktunya juga tidak tepat," ujarnya.
Polri menduga Novel melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel masih berpangkat Iptu dan menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu.
Pada Jumat malam pekan lalu, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu pasukan Polda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mengaku membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan terhadap Novel. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, surat penggeledahan yang dibawa pasukan Polda Bengkulu itu belum disertai izin dari pengadilan, bahkan belum ada nomor suratnya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.