Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Tim Independen Kasus Novel, Ini Tanggapan Polri

Kompas.com - 10/10/2012, 13:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak membentuk tim independen untuk melihat perkara tindak pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan. Penanganan kasus itu dinilai janggal. Bagaimana tanggapan Polri?

"Kalau masalah kriminal dibentuk tim independen maka semua kriminal lain minta tim independen," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Sebelumnya, anggota Tim Pembela KPK, Haris Azhar, meminta Presiden membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus Novel. Diusulkan, tim diisi lima hingga tujuh orang independen, seperti ahli hukum, anggota Komnas HAM, dan Ombudsman.

Sutarman mengatakan, pihaknya bukannya tidak setuju dibentuknya tim independen. Polri tidak bisa melarang atau menganjurkan untuk membentuk tim itu. Hanya saja, menurut dia, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.

"Kita akan ungkap secara transparan dan kita akan buka betul apa yang terjadi. Kalau terjadi pelanggaran hukum harus ditegakkan," kata Sutarman.

Sutarman menambahkan, pihaknya masih membahas apakah penyidikan kasus Novel langsung diteruskan atau dihentikan sementara waktu. Sebelumnya, dari segi waktu, Presiden Yudhoyono menilai penanganan kasus Novel tak tepat.

Adapun mengenai kelanjutan penyidikan, menurut Sutarman, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu. "Terkait aspek yuridisnya kami serahkan ke penyidik yang menangani kasus tersebut. Kita tidak akan pernah intervensi," pungkas Sutarman.

Seperti diberitakan, kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap enam pencuri sarang burung walet tahun 2004. Ketika itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Menurut kepolisian, surat perintah penangkapan Novel didasarkan atas laporan dua dari enam korban penembakan atas nama Dedi Mulyadi dan Irwansyah.

Namun, pengacara korban penembakan membantah membuat laporan polisi atas perbuatan Novel. Yang dibuat pengacara atas nama korban ialah permohonan keadilan.

Unsur pimpinan KPK menyebut apa yang dilakukan terhadap Novel merupakan upaya kriminalisasi. Novel disebut tidak di tempat kejadian. Namun, sebagai pimpinan, Novel bertanggung jawab dan telah dikenakan sanksi etik.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    Nasional
    Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    Nasional
    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com