Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Tim Independen Kasus Novel, Ini Tanggapan Polri

Kompas.com - 10/10/2012, 13:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak membentuk tim independen untuk melihat perkara tindak pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan. Penanganan kasus itu dinilai janggal. Bagaimana tanggapan Polri?

"Kalau masalah kriminal dibentuk tim independen maka semua kriminal lain minta tim independen," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Sebelumnya, anggota Tim Pembela KPK, Haris Azhar, meminta Presiden membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus Novel. Diusulkan, tim diisi lima hingga tujuh orang independen, seperti ahli hukum, anggota Komnas HAM, dan Ombudsman.

Sutarman mengatakan, pihaknya bukannya tidak setuju dibentuknya tim independen. Polri tidak bisa melarang atau menganjurkan untuk membentuk tim itu. Hanya saja, menurut dia, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.

"Kita akan ungkap secara transparan dan kita akan buka betul apa yang terjadi. Kalau terjadi pelanggaran hukum harus ditegakkan," kata Sutarman.

Sutarman menambahkan, pihaknya masih membahas apakah penyidikan kasus Novel langsung diteruskan atau dihentikan sementara waktu. Sebelumnya, dari segi waktu, Presiden Yudhoyono menilai penanganan kasus Novel tak tepat.

Adapun mengenai kelanjutan penyidikan, menurut Sutarman, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu. "Terkait aspek yuridisnya kami serahkan ke penyidik yang menangani kasus tersebut. Kita tidak akan pernah intervensi," pungkas Sutarman.

Seperti diberitakan, kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap enam pencuri sarang burung walet tahun 2004. Ketika itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Menurut kepolisian, surat perintah penangkapan Novel didasarkan atas laporan dua dari enam korban penembakan atas nama Dedi Mulyadi dan Irwansyah.

Namun, pengacara korban penembakan membantah membuat laporan polisi atas perbuatan Novel. Yang dibuat pengacara atas nama korban ialah permohonan keadilan.

Unsur pimpinan KPK menyebut apa yang dilakukan terhadap Novel merupakan upaya kriminalisasi. Novel disebut tidak di tempat kejadian. Namun, sebagai pimpinan, Novel bertanggung jawab dan telah dikenakan sanksi etik.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com