JAKARTA, KOMPAS.com — Perekrutan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berjalan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, proses rekrutmen penyidik internal KPK tersebut tidak ada masalah sejak awal.
"Proses rekrutmen penyidik internal KPK itu tetap jalan, tidak terpengaruh dengan itu," kata Johan di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Persoalan rekrutmen penyidik yang dilakukan sendiri oleh KPK ini tidak disinggung dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin malam lalu. Presiden hanya menengahi masalah penyidik Polri di KPK yang tidak diperpanjang masa tugasnya.
Menurut Presiden, kepolisian tidak dapat menarik penyidiknya tanpa seizin KPK. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja KPK. Untuk mengatur masalah ini lebih jauh, Presiden akan mengeluarkan peraturan pemerintah yang baru.
Terkait proses rekrutmen penyidik KPK, Johan mengatakan sudah ada 30 orang yang lolos uji kompetensi. Mereka kemudian akan mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan. "Jika tidak ada aral merintang, kemungkinan tanggal 15 atau 20 Oktober sudah ada keputusan mengenai pengangkatan penyidik internal," ujarnya.
Menurut Johan, para peserta seleksi penyidik ini berasal dari internal KPK, di antaranya dari direktorat penyelidikan, gratifikasi, pengaduan masyarakat, atau direktorat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Status mereka semua itu penyelidik," tambahnya.
Para calon penyidik ini, lanjut Johan, bukan berasal dari institusi kepolisian. "Mereka ada yang dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Departemen Keuangan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada juga yang dari swasta," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, KPK akan kekurangan tenaga penyelidik mengingat sebagian penyelidik itu kemungkinan akan menjadi penyidik melalui rekrutmen internal tersebut. Karena itu, menurut dia, proses rekrutmen penyidik internal ini akan diikuti dengan rekrutmen penyelidik dari luar.
"Kami akan buka rekrutmen penyelidik, bagi yang punya keinginan bergabung, silakan mendaftar asal memenuhi syarat," ujar Johan.
Berita terkait kebutuhan penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.