JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperpanjang masa cegah Gubernur Riau Rusli Zainal. Pencegahan Rusli akan berakhir pada 10 Oktober besok.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, perpanjangan masa cegah Rusli itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. “Dengan maksud, kalau sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa, tidak sedang bepergian ke luar negeri,” kata Johan di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Menurut dia, masa pencegahan Rusli akan diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Saat ini KPK tengah mempersiapkan surat perpanjangan pencegahan itu untuk dikirimkan ke Ditjen Imigrasi. Johan juga menegaskan, Rusli Zainal sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi kasus PON Riau.
KPK kini mengembangkan penyidikan kasus dugaan PON Riau. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, beberapa waktu lalu, pengembangan penyidikan bisa mengarah pada dugaan keterlibatan Rusli.
Dalam kasus dugaan suap PON Riau ini, nama Rusli kerap disebut. Dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, Rusli selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap.
Disebutkan bahwa Eka baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Lukman Abbas, selaku Kepala Dispora Riau, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, serta Rahmat Syahputra selaku Site Administrasi Manajer dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya memberi uang Rp 900 juta dari yang dijanjikan Rp 1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau 2009-2014.
Pemberian tersebut dilakukan agar anggota DPRD Riau membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Stadion Utama pada Kegiatan PON XVIII Riau dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Riau.
Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Rusli menelepon Lukman Abbas dan menginstruksikan agar Lukman memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi "uang lelah" terkait pembahasan raperda. Adapun Lukman sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau, 7 Agustus 2012, Rusli mengaku mengetahui ada permintaan "uang lelah" untuk anggota DPRD Riau terkait pembahasan raperda. Namun, Rusli mengaku meminta Lukman membatalkan revisi peraturan daerah jika anggota Dewan meminta uang. Dalam penyidikan kasus ini, KPK sekali memeriksa Rusli sebagai saksi.
KPK juga membuka penyelidikan baru soal pengadaan barang dan jasa PON Riau. Proses pengadaan tersebut melibatkan pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.