Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato SBY Kali Ini Paling "Berisi"

Kompas.com - 08/10/2012, 22:18 WIB
Inggried DW

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus peneliti senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai bahwa pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10/2012) malam, merupakan pidato yang paling "berisi" jika dibandingkan pidato-pidato yang pernah disampaikan sebelumnya.

Pidato yang disampaikannya kali ini merespons konflik yang terjadi di antara dua lembaga penegak hukum, Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah solusi ditawarkan SBY terhadap sejumlah persoalan yang menjadi pemicu konflik, antara lain terkait kasus simulator SIM, penarikan penyidik KPK oleh Polri, dan upaya penangkapan Komisaris Novel Baswedan, penyidik Polri yang bertugas di KPK.

"Secara umum, pidato SBY kali ini adalah pidato paling berisi yang pernah saya dengar. Tinggal bagaimana implementasinya," ujar Burhanuddin kepada Kompas.com, malam ini.

Dalam pidatonya, SBY menyatakan, tarik-menarik penanganan kasus simulator SIM yang diduga melibatkan Irjen Djoko Susilo harus segera diselesaikan. Ia menyatakan, kasus simulator akan ditangani KPK. Akan tetapi, kasus lain terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Polri akan ditangani Polri.

Pada bagian ini, menurut Burhan, solusi yang ditawarkan merupakan jalan tengah politik, bukan solusi hukum.

"Hanya satu ketidaksetujuan saja, ketika dia menyatakan bahwa penyimpangan pengadaan barang di kepolisian ditangani Polri. Ini bukan solusi hukum, melainkan jalan tengah politik. Seharusnya, masalah itu juga menjadi kewenangan KPK karena, jika ditangani polisi, akan terjadi konflik kepentingan," papar Burhan.

Seperti diketahui, dalam kasus simulator, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta pihak swasta, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Tiga tersangka selain Djoko itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com