Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Penarikan Penyidik Harus Disetujui KPK

Kompas.com - 08/10/2012, 21:39 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur waktu penugasan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan pemerintah itu mengatur waktu penugasan penyidik KPK asal Polri adalah empat tahun serta dapat diperpanjang.

"Terkait hal ini, saya berharap nantinya teknis pelaksanaannya juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri," kata Presiden ketika memberikan pernyataan resmi terkait konflik KPK-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Kepala Negara juga meminta agar Polri tak menarik penyidiknya tanpa persetujuan KPK. Penarikan yang terlalu cepat bisa berpotensi menghambat tugas-tugas penyidikan di KPK.

Terkait alih status, Presiden meminta hal tersebut tetap dapat dimungkinkan. Hanya saja, KPK juga tidak dibenarkan secara sepihak mengangkat penyidik Polri sebagai karyawan tetap KPK karena para penyidik itu tetap terikat pada undang-undang dan etika Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

    Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

    Nasional
    Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

    Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

    Nasional
    KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

    KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

    Nasional
    Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

    Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

    Nasional
    Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

    Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

    Nasional
    Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

    Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

    Nasional
    Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

    Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

    Nasional
    KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

    KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

    Nasional
    PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

    PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

    Nasional
    Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

    Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

    Nasional
    AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

    AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

    Nasional
    Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

    Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

    Nasional
    Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

    Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com