JAKARTA, KOMPAS.com - Konfrontasi antara dua lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI tidak akan memberikan dampak baik bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Konfrontasi keduanya hanya akan menghambat penyidikan kasus-kasus baik yang ditangani KPK maupun Polri.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Yogyakarta, Mahfud MD, Senin (8/10/2012), saat mendatangi kantor KPK, Jakarta. "Yang sekarang ini terjadi adalah konfrontasi dan ini tidak sehat bagi pemberantasan korupsi," ujarnya.
Menurut Mahfud, perseteruan yang terjadi di antara kedua lembaga itu hanya akan membuat para koruptor bertepuk tangan. "Para calon koruptor dan koruptor yang akan bertepuk tangan, karena kasusnya banyak yang terbengkalai. Kasus Wisma Atlet, kasus Nazaruddin, kasus Banggar. Semua kasus ini banyak cabangnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi ini lagi.
Ia menilai bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK dan Polri harus bersinergi. Iklim perseteruan yang ada saat ini justru hanya akan mengganjal kerja keduanya. Mahfud pun beranggapan bahwa pretasi KPK selama ini tidak terlepas dari bantuan Polri.
"Harus dipastikan prestasi KPK selama ini karena bantuan Polri. Karena itu, konfrontasi tidak bisa diteruskan. Kami yakini Polri, KPK, maupun pemerintah punya niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Mahfud.
Siang ini, Mahfud bersama sejumlah alumni UII Yogyakarta lain seperti Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Harris Semendawai akan melanjutkan safari dukungannya ke Menkopolhukam dan Kapolri.
"Hari ini kami akan berkeliling di ketiga institusi. Kami datang untuk memberi dukungan. Bukan kepada institusi, tapi gerakan pemberantasan korupsi," kata Mahfud.
Seperti diberitakan, ketegangan KPK dan Polri meruncing menyusul upaya Polri menangkap penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan pada Jumat (5/10/2012) malam lalu. Novel yang berperan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri dituding bertangungjawab atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pencuri sarang walet di wilayah Polda Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel berpangkat Iptu dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polda Bengkulu.
Surat perintah penangkapan Komisaris Novel Baswedan Nomor 136/X/2012 oleh Polda Bengkulu didasarkan atas laporan dua dari enam korban penembakan atas nama Dedi Mulyadi dan Irwansyah. Laporan keduanya diterima Polda Bengkulu pada 1 Oktober 2012.
Terkait upaya penangkapan Komisaris Novel ini, KPK menyatakan sikapnya akan mempertahankan salah satu penyidik andalnya itu. "Posisi Novel penting di KPK. Dia tidak hanya penyidik, tapi juga simbol," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (7/10/2012) malam.
Novel dinilai berperan dalam sejumlah kasus yang ditangani seperti kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM Korlantas Polri, penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu yang tertangkap tangan menerima suap, kasus wisma atlet, dan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau beberapa waktu lalu.
Berita-berita terkait bisa diikuti di Topik Pilihan: POLISI VS KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.