Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Novel Versi Tim Investigasi KPK

Kompas.com - 08/10/2012, 08:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim investigasi yang menelusuri sejauh mana keterlibatan penyidiknya, Komisaris Novel Baswedan, dalam kasus dugaan penganiayaan berat tersangka pencurian sarang burung walet seperti yang dituduhkan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.

Dari penelusuran tim tersebut, KPK menemukan sejumlah fakta mengenai kasus itu yang berbeda dengan kepolisian. Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam konferensi pers, Minggu (7/10/2012) malam, mengatakan, hasil investigasi sementara menemukan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan seperti yang dituduhkan Polri itu terjadi pada Februari 2004.

Saat kejadian itu, kata Johan, Novel yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu sedang berada di kantornya. "Malam kejadian, sekitar Februari 2004 itu sedang berada di kantor Kasat Reskrim saat itu," jelas Johan.

Malam itu, lanjut Johan, Novel mendapat laporan dari anak buahnya yang mengatakan ada pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Novel pun menindaklanjuti informasi tersebut dan mengirim anak buahnya ke tempat kejadian perkara (TKP). "Selaku Kasat, Novel yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya," ujar Johan.

Dari informasi anak buah Novel di TKP, diketahui kalau si pelaku pencurian sarang burung walet itu terjebak di dalam gedung dan hampir diamuk massa. Novel pun, lanjut Johan, memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan tersangka itu dari amukan massa tersebut. "Lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bengkulu," kata Johan.

Kemudian, katanya, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, tim yang dibentuk Novel melakukan pengembangan perkara dengan membawa tersangka ke lokasi perkara, di sebuah bangunan di dekat pantai. Pada saat tersangka dibawa ke sana, kata Johan, terjadi kekisruhan. "Kemudian enam tersangka itu mengalami luka tembak," katanya.

Terhadap kejadian itu, Novel pun mendapat laporan dari anak buahnya. Novel kemudian memerintahkan anak buahnya membawa tersangka yang terluka itu ke rumah sakit terdekat. "Keesokan harinya, dari enam ini, ada satu yang meninggal dunia," tambah Johan.

Selanjutnya, peristiwa pencurian sarang burung walet itu dilanjutkan hingga proses persidangan. Sementara terkait insiden kericuhan yang mengakibatkan enam pencuri ini ditembak, penyidik dari Reserse Kriminal Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap penyidik-penyidik yang diduga melakukan penembakan tersebut.

"Nah, saudara Novel selaku Kasat Serse waktu itu ikut tanggung jawab. Novel juga dilakukan pemeriksaan kode etik karena dia Kasat Reskrim-nya," ucap Johan.

Dari hasil pemeriksaan kode etik tersebut, Novel pun dikenai sanksi berupa teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005. Baru pada 2006 Novel bergabung dengan KPK sebagai penyidik.

"Dia juga diusut dan sudah ada keputusan, dua teguran, sehingga jabatan Kasat Reskrim itu masih dijabat Novel sampai Oktober 2005, bahkan Novel lulus seleksi di pendidikan PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta," ungkap Johan.

"Perlu disampaikan ini hasil investigasi kita terhadap sangkaan yang disampaikan Polri. Tim kita sudah turun beberapa waktu lalu mencari informasi-informasi," tambah Johan.

Namun, lanjutnya, yang terjadi sekarang polisi membuat laporan pengaduan masyarakat terhadap Novel. Laporan tersebut, menurut KPK, dibuat pada 1 Oktober 2012 atau empat hari sebelum Polda Bengkulu menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.

"Baru beberapa waktu lalu laporan terhadap saudara Novel yang terjadi delapan tahun silam, dibuat 1 Oktober dengan nomor laporan 1285/11/2012/SPKT," ungkap Johan. Laporan inilah yang dijadikan Polda Bengkulu sebagai dasar penyidikan kasus Novel.

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto sebelumnya mengatakan bahwa kasus delapan tahun yang menimpa Novel itu diusut karena ada laporan masyarakat. "Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa," katanya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Polda Bengkulu menerima laporan dari tersangka yang menjadi korban penembakan delapan tahun silam itu. Kepolisian juga mengklaim telah menerima laporan dari korban tersebut pada Agustus lalu.

Berita-berita terkait lainnya bisa diikuti di Topik Pilihan: POLISI VS KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com