JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengatakan, tidak ada kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya pernyataan kriminalisasi atas KPK, menurutnya, terlalu tendensius karena semua orang harus taat hukum, tidak terkecuali penyidik KPK.
"Penyidik di KPK itu (Komisaris Novel Baswedan), kata Polri, kan lagi ada kasus. Jadi tidak semua orang bisa kebal hukum," kata Marzuki kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Marzuki menjelaskan, tidak ada keanehan jika kasus yang menimpa Novel dibuka sekarang. Hal tersebut merupakan wewenang Polri yang masih menaungi Novel. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Novel masih tercatat sebagai anggota Polri sehingga harus menaati aturan hukum yang berlaku di Polri.
"Itu kan wewenang Polri, dia (Novel) harus mengikuti prosedur hukum, tak bisa kebal hukum. Jadi biarkan proses hukum yang berjalan," katanya.
Marzuki menambahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto tidak perlu menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah antara Polri dan KPK. Menurutnya, permasalahan antara KPK dan Polri dapat diselesaikan oleh dua lembaga tersebut tanpa melibatkan jajaran eksekutif.
"Cukup dua lembaga penegak hukum itu saja yang menyelesaikan secara terbaik, yakni dengan melepaskan ego institusi masing-masing," katanya.
Anggota Polda Bengkulu dibantu Polda Metro Jaya berusaha menangkap Novel di Gedung KPK, Jumat (5/10/2012) malam. Polisi menilai Novel terlibat dalam kasus penganiayaan berat di Bengkulu pada 2004. Penjemputan Novel di KPK itu gagal karena Polri akhirnya menarik anggotanya yang mendatangi gedung KPK.
Berita lain mengenai kasus penangkapan Novel dapat dibaca dalam topik Polisi Vs KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.