Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KP2KKN Jateng Desak Polda Segera Periksa Bupati Rembang

Kompas.com - 05/10/2012, 23:21 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak Kepolisian Daerah Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Rembang M Salim. Pemeriksan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 sekitar Rp 5,2 miliar.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan KP2KKN Jateng terhadap kasus tersebut, kami menilai Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum bertindak cepat dalam penanganan kasus tersebut, yang menurut catatan kami sudah mangkrak 2 tahun lebih lamanya," ujar Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto, dalam keterangan pers, Jumat (5/10/2012).

Menurut Eko, seharusnya kepolisian bisa memeriksa Salim. Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 ihwal Pengujian Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 36 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang mensyaratkan adanya izin presiden untuk memeriksa kepala daerah atau wakilnya.

"Maka dengan itu kami mendesak Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk segera memeriksa Bupati Rembang Moh Salim tanpa alasan apapun, terlebih kendala surat izin pemeriksaan untuk kepala daerah karena sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Jika Polda Jateng tidak mau untuk memeriksa M Salim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng pada tanggal 16 Juni 2010, maka hal itu dipertanyakan KP2KKN.

"Kami patut mencurigai ada apa antara Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Bupati Rembang," katanya.

Desakan KP2KKN tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum di Jawa Tengah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com