JAKARTA, KOMPAS.com - Kedatangan sejumlah anggota Polda Bengkulu ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/10/2012) dikabarkan bertujuan untuk menangkap Kompol Novel, Wakil Kepala Satuan Tugas Tim Simulator Kompol Novel. Kompol Novel adalah penyidik KPK asal kepolisian yang berperan dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Menurut sumber Kompas.com di KPK, Polda Bengkulu mengaitkan Kompol Novel dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Seorang tahanan yang mendekam di wilayah yuridiksi Polda Bengkulu meninggal akibat ditembak. Kasus ini dikatakan terjadi pada 2004. Sumber tersebut belum dapat merinci latar belakang kasus tersebut.
Yang jelas, menurut sumber Kompas.com yang telah melihat langsung surat perintah penangkapan, Kompol Novel, yang telah bekerja di komisi antikorupsi selama 6 tahun, telah menerima hukuman disiplin.
Secara terpisah, sumber Kompas.com di Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pihaknya tengah membantu Polda Bengkulu untuk menangkap Kompol Novel. Sumber yang turut berada di Gedung KPK mengatakan, pihak KPK sengaja mengulur-ulur waktu penangkapan.
Sementara itu, KPK, Polda Metro Jaya, dan Polda Bengkulu belum dapat dimintai konfirmasi terkait penangkapan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.