JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengungkapkan sejumlah alasan mengapa KPK tidak menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo seusai pemeriksaan, Jumat (5/10/2012). Menurut dia, KPK masih harus mengevaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik sebelum menahan Djoko.
"Kami evaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik," kata Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Jumat.
Selain itu, katanya, KPK masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan kurupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang melibatkan Djoko tersebut. Alasan lainnya, menurut Zulkarnain, KPK mempertimbangkan batas waktu penahanan.
Sesuai dengan undang-undang, KPK hanya punya batas waktu 60 hari untuk menahan seseorang sebagai tersangka sebelum berkas pemeriksaan perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. "KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau menahan tersangka itu. Itu menjadi pertimbangan KPK untuk menahan atau tidak menahan tersangka," ujarnya.
Penyidik KPK memeriksa Djoko sebagai tersangka selama kurang lebih delapan jam. Djoko yang datang pukul 09.00 meninggalkan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.45. Tidak ditahannya Djoko hari ini seolah di luar kebiasaan KPK. Seperti diketahui, KPK kerap menahan tersangkanya seusai diperiksa perdana. Apalagi jika pemeriksaan tersebut belangsung pada hari Jumat. Kerapnya penahanan di hari Jumat memunculkan istilah "Jumat keramat" di KPK.
Djoko, seusai diperiksa, mengatakan, kalau dirinya taat hukum. Mantan Kepala Korlantas Polri itu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK selanjutnya.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di Kepolisian.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.
Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.