Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Tidak Tahan Djoko

Kompas.com - 05/10/2012, 19:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengungkapkan sejumlah alasan mengapa KPK tidak menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo seusai pemeriksaan, Jumat (5/10/2012). Menurut dia, KPK masih harus mengevaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik sebelum menahan Djoko.

"Kami evaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik," kata Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Jumat.

Selain itu, katanya, KPK masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan kurupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang melibatkan Djoko tersebut. Alasan lainnya, menurut Zulkarnain, KPK mempertimbangkan batas waktu penahanan.

Sesuai dengan undang-undang, KPK hanya punya batas waktu 60 hari untuk menahan seseorang sebagai tersangka sebelum berkas pemeriksaan perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. "KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau menahan tersangka itu. Itu menjadi pertimbangan KPK untuk menahan atau tidak menahan tersangka," ujarnya.

Penyidik KPK memeriksa Djoko sebagai tersangka selama kurang lebih delapan jam. Djoko yang datang pukul 09.00 meninggalkan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.45. Tidak ditahannya Djoko hari ini seolah di luar kebiasaan KPK. Seperti diketahui, KPK kerap menahan tersangkanya seusai diperiksa perdana. Apalagi jika pemeriksaan tersebut belangsung pada hari Jumat. Kerapnya penahanan di hari Jumat memunculkan istilah "Jumat keramat" di KPK.

Djoko, seusai diperiksa, mengatakan, kalau dirinya taat hukum. Mantan Kepala Korlantas Polri itu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK selanjutnya.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di Kepolisian.

Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com