Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kita Berharap Pak Djoko Jujur

Kompas.com - 04/10/2012, 20:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berharap Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo berkata jujur saat diperiksa penyidik. KPK menjadwalkan pemeriksaan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Jumat, (5/10/2012) besok.

"Kita berharap Pak Djoko mau berkata jujur sebagai seorang jenderal sehingga kasus ini bisa dibuka," kata Abraham di Jakarta, Kamis (4/10/2012) saat ditanya harapannya dari pemeriksaan Djoko besok.

Dia berharap Djoko mengatakan kebenaran yang terjadi terkait proyek simulator pada SIM 2011 yang diadakan saat Djoko menjabat Kepala Korlantas Polri itu. "Bukan mengenai soal siapa, tetapi dia akan menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya," ucap Abraham.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini.

Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar.

Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Abraham mengatakan pihaknya masih terus mendalami. KPK terus melakukan verifikasi barang bukti terkait kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abraham juga mengatakan KPK siap menahan Djoko. "Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk saya, dan ruangan saya. Saya hanya menunggu teman-teman penyidik di lantai tujuh dan delapan untuk menyodorkan surat penahanan, dan jika surat penahanan itu ada di meja saya, maka saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham.

Sebelumnya, Abraham juga mengatakan tidak ada kendala bagi penyidik KPK menjemput paksa Djoko jika yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan besok. Sedianya, Djoko diperiksa sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Namun, jenderal bintang dua itu tidak hadir dengan alasan meragukan kewenangan KPK dalam menyidik kasusnya.

Pihak Djoko menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diharapkan dapat memutuskan apakah KPK atau Polri yang berwenang mengusut kasus simulator SIM ini. Fatwa yang diajukan ditolak MA.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yakin Djoko akan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua. Meski demikian, menurut Busyro, belum ada konfirmasi kehadiran yang disampaikan Djoko ke KPK.

Sebelumnya, salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul, mengatakan bahwa Djoko akan memenuhi panggilan KPK. "Sekarang kalau ada ancaman akan dipanggil paksa, siapa yang tidak takut," katanya.

Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com