JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa Angelina Sondakh mempertanyakan keaslian identitas Yulianis yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebab, Yulianis mengenakan cadar saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2012) pagi ini.
"Saya ingin tanyakan apakah sehari-harinya beliau menutup wajah seperti ini karena saya tidak yakin apakah beliau ini Yulianis atau bukan. Bagaimana kita bisa pastikan ini Yulianis atau bukan. Ada pihak yang meyakini wajah merupakan aurat yang harus ditutup, tapi kalau hari-harinya memang tidak ditutup, mengapa sekarang harus ditutup?" kata pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, kepada majelis hakim dalam persidangan hari ini.
Menanggapi protes tim pengacara Angelina tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mempersilakan jaksa untuk membuktikan keaslian identitas Yulianis tersebut kepada pihak terdakwa Angelina. Sudjatmiko meminta Yulianis menunjukkan kartu identitas penduduk (KTP)-nya yang memuat foto diri wanita itu. Yulianis kemudian diminta membuka cadarnya di ruangan tertutup di belakang ruang sidang dengan disaksikan pihak terdakwa Angelina dan jaksa.
"Bisa diambil dulu KTP yang ada fotonya. Nanti saya minta kalau perlu terdakwa ikut dan jaksa perempuan, apakah benar itu foto Yulianis," ujar Sudjatmiko.
Setelah beberapa menit mengecek wajah Yulianis dalam ruangan tersebut, pihak terdakwa Angelina dan jaksa KPK kembali ke tempat masing-masing. Kepada majelis hakim, Angelina mengaku sudah mencocokkan wajah Yulianis di KTP dengan wajah di balik cadar tersebut.
"Bismillah saja, saya menerima," kata Angelina.
Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Yulianis sebagai saksi. Adapun Yulianis merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan Nazaruddin yang dianggap tahu aliran dana keluar dan masuk perusahaan tersebut.
Hari ini Yulianis diperiksa sebagai saksi Angelina bersama mantan staf Direktur Keuangan Grup Permai, Oktarina Furi. Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) dari Grup Permai atas upayanya menggiring anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.